Milenianews.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhamad Farhan membenarkan pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewas (Dewan Pengawas) LPP TVRI.
Pemberhentian tersebut beredar surat yang berisi lima poin yang digunakan sebagai dasar pemberhentian Helmy Yahya.
Baca Juga : RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diserahkan Menkominfo Bulan ini
Munculnya masalah internal di TVRI kuat menjadi sebab Helmi di berhentikan. Pemberhentian yang diberlakukan berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 ter tanggal 4 Desember 2019.
Farhan menjelaskan tahap pertahap penyelesaian masalah. Diawali di pihak Helmy Yahya yang harus berani membuka permasalahan dengan transparan. Untuk Dewan Pengawas juga harus membeberkan alasan argumentatif mengapa pemberhentian dilakukan.
Ia menyebut, aturan sekarang Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas. “Saya akan dorong Helmi untuk memberikan penjelasan atas tuduhan dewas. Saya juga mendesak Dewas mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitaf yang jelas,” katanya dikutip Indozone, Jumat (17/1).
Ia pun meminta juga Ombudsman untuk menuntaskan dugaan tindakan mal administasi terhadap kru TVRI. Selain itu, ia pun ingin setneg segera menyetejui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir.
Kemkominfo Panggil Jajaran LPP TVRI
Foto : Katadata
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate, memanggil Dewas dan Direksi LPP TVRI dan Direktur Utama, Helmy Yahya.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai pemecahan masalah internal yang terjadi di jajaran direksi LPP TVRI.
Baca Juga : Pangeran William beri Komentar Terkait Pernyataan Mundurnya Pangeran Harry
“Selesaikan internal karena TVRI punya tugas besar, harus diselamatkan, harus maju. TV penyiap publik transmisi kebijakan negara untuk kepentingan publik. Bukan stasiun TV yang berada di lingkungan komersial semata,” katanya.
Dewas LPP TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai dirut dan digantian Supriyono sebagai pelaksana tugas (plt) harian.
Keputusan tersebut lantas di tolak Helmy yang menyebut surat keputusan yang dikeluarkan Dewas LPP TVRI cacat hukm dan tak berdasar. (Ikok)