Milenianews.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Silmy Karim menyebut, perempuan rentang usia 17-45 rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dengan itu, Silmy mengatakan pihaknya akan melakukan pemindaian secara mendalam ketika perempuan dengan usia 17-45 membuat paspor untuk pertama kalinya.
Baca juga : Penemuan Makam Kuno, Muncul Dugaan Adanya Perdagangan Perempuan
“Mereka biasanya mengaku melakukan wisata, melakukan kunjungan keluarga. Nah ini kita dalami,” tutur Silmy mengutip dari Kompas.com, Selasa (18/7).
Rentang usia tersebut dinilai leboh berisiko berdasarkan data statistik yang dikumpulkan. Dirinya mengatakan TPPO harus diantisipasi.
“Supaya jangan sampai mereka menjadi korban, jadi antisipasi ini. Ini berdasarkan statistik,” imbuhnya.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan persoalan perbudakan. Presiden Joko Widodo pun telah memberikan perhatian agar segera ada pencegahan dan menutup celah risiko kejahatan transnasional tersebut.
Silmy menuturkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) di internal imigrasi untuk mencegah terjadinya kejahatan TPPO.
Tidak hanya mengungkap dugaan sindikat TPPO, Satgas tersebut juga akan melakukan sosialisasi dan membenahi kebijakan guna mencegah risiko TPPO.
Dirinya juga telah meminta jajaran imigrasi di seluruh Indonesia agar memperketat pembuatan paspor, terutama bagi orang-orang yang rawan menjadi korban dari perdagangan manusia tersebut.
Salah satu cara yang disebutkan ialah dengan menunda penerbitan paspor bagi pihak yang mencurigakan atau memberikan keterangan palsu saat membuat paspor.
“Penetapan kebijakan misalnya yang kita sudah instruksikan kepada seluruh jajaran imigrasi di seluruh Indonesia,” pungkas Silmy.
Baca juga : 24 Hari Hilang, Pelaut Ini Selamat Hanya dengan Makan Saus dan Bumbu
Kasus perdagangan manusia tersebut menjadi perhatian menyusul banyaknya korban yang kembali dalam keadaan meninggal, tidak utuh, maupun selamat. Diketahui Satgas TPPO telah menetapkan 494 tersangka perdagangan orang dalam kurung waktu 5-18 Juni 2023.
Kemudian, terdapat 1.553 korban TPPO berhasil diselamatkan dalam kurung waktu yang sama, yaitu 1-18 Juni 2023
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.