Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur, Kepala Negara dan Walikota terkait mudik Lebaran 2023 dan persiapan mudik.
Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tanggal 13/04/2023 yang di tandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Baca juga : BMKG : Waspada Cuaca Ekstrem Saat Mudik
Dari siaran pers yang di terima di Jakarta, Kamis (13/4) menyebutkan surat edaran itu juga bertujuan untuk memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2023 sekaligus menekan inflasi.
“Besarnya animo masyarakat dalam memperingati idul fitri tahun ini harus disikapi dengan langkah-langkah proaktif di seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat daerah. Ada dua aspek penting yang harus dibenahi. Pertama, pengendalian inflasi dan kedua menjaga itu lancar. Makanya Kemendagri hari ini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur dan kepala negara walikota se-Indonesia,” ujar Safrizal Z.A selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Kamis (13/4).
Lanjutnya, surat edaran tersebut berisi 8 poin langkah yang akan di ambil pimpinan daerah. Isinya antara lain harus mengantisipasi dan mengendalikan inflasi, misalnya dengan beroperasi di pasar murah, memberikan bantuan sosial kepada mereka yang tidak mampu, dan mengatasi kenaikkan harga barang-barang tertentu.
Selain itu, kepala daerah juga harus memercayakan kepada kepala Satpol PP terkait pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketertiban perangkat daerah.
Safrizal mengatakan, masalah pengelolaan pasar yang tersebar dan menekan kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pokok jelang lebaran menjadi perhatian khusus para pemimpin daerah.
“Selain itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. Lalu, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah bersama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang,” lanjutnya.
Baca juga : 5 Negara yang Punya Tradisi Mudik Selain Indonesia
Selain itu, kepala daerah juga harus memercayakan kepada kepala Satpol PP pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketertiban perangkat daerah.
“Seluruh jajaran perlu solid. Satpol PP, Satuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik, arus balik, serta pengendalian inflasi di daerah,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.