Aturan Lengkap Seragam Sekolah Baru SD sampai SMA

Aturan Lengkap Seragam Sekolah Baru SD sampai SMA

Milenianews.com – Sobat Milenia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru seragam sekolah untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA. Dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tersebut, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan positif.

Aturan dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tersebut bertujuan untuk memperkuat persaudaraan antarsiswa. Serta menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antara siswa. Selain itu, aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antarsiswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

Selain itu ternyata aturan ini dapat membuat siswa lebih disiplin dan tanggung jawab. 

Pasal 3 dalam peraturan itu menyebutkan ada tiga jenis seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA. Seragam yang dimaksud yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah. Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. Yuk kita simak ketentuan seragam sekolah yang terbaru Sobat Milenia.

Baca Juga : Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Untuk Hasilkan Inovasi

Model dan Warna Seragam Sekolah Baru

Seragam Nasional

  1. Jenjang SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  2. Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  3. Sementara Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
  4. Seragam Pramuka: Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah menjadi hak sekolah masing-masing. Tetapi tetap dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Seragam Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat sesuai ketetapan Pemerintah Daerah masing-masing. Tetap dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Baca Juga : Marie Joseph School, Jadi Sekolah Pertama yang Sukses Jadikan Esports Sebagai Ekskul Sekolah

Jadwal Penggunaan

Siswa mengenakan pakaian seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari sesuai aturan masing-masing sekolah.

Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam saat Upacara

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus melengkapinya dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang pendidikan

– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Tanggung Jawab Orang Tua

Peraturan tersebut menyatakan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa. Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban ataupun memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian. Seperti pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan dengan berpedoman pada ketentuan pada Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Baca Juga : Rayakan Kelulusan Siswa, SMK Binakarya Mandiri 2 Bekasi Beri Pembekalan untuk Masuk Dunia Industri

Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian akan mendapat sanksi administratif berupa:

– Peringatan lisan

– Peringatan tertulis

– Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan

– Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gimana nih menurut Sobat Milenia mengenai aturan baru untuk seragam? Tapi kok ada yang kurang ya? Warna sepatu? Lengan panjang atau pendek ? Rok rempel?

(Reporter 5) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *