Milenianews.com – Menjadi tukang parkir merupakan pekerjaan yang dilematis. Kehadirannya kadang tak kita harapkan ada, saat berbelanja ke minimarket atau hanya sekedar mencari tempat foto copy.
Karena sering dianggap seperti itu, tak jarang juga para tukang parkir menjadi hujatan banyak orang. Terutama bagi mereka yang selalu menganggap keberadaan mereka suka muncul ‘tiba-tiba’.
Baca Juga : STNK akan Berbentuk Kartu, Bisa untuk Bayar Tol dan Parkir
Namun, asal kita tahu saja, keberadaan mereka sangat dibutuhkan. Terutama di tempat-tempat makan pinggir jalan yang sediakan lahan parkiran. Dengan adanya mereka, motor-motor pelanggan bisa tertata rapi dan tidak berantakan.
Penghasilan dari juru parkir juga tidak sedikit. Setiap motor berharga Rp.2000 rupiah. Bisa lebih banyak sedikit, untuk kendaraan roda empat.
Menurut salah seorang mantan juru parkir, Iqbal AR, ia pernah menjadi tukang parkir di sebuah warung Mi yang cukup ramai. Dalam sehari saat sepi, bisa mendapatkan penghasilan Rp.100 ribu. Jika ramai bisa mendapat dua kali lipatnya, dengan jam kerja normal.
Sementara itu, meski ada tukang parkirnya, kejadian kehilangan motor di parkiran sering terjadi.
Lantas, apakah kejadian seperti ini menjadi tanggung jawab tukang parkir?
Parkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen merupakan tanggung jawab pengusaha parkir atau pemilik parkiran.
Banyak kita temukan dalam praktiknya, pengelola parkir menulis “Kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelolaan parkir.” Hal tersebut menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab pengelola parkir atas kendaraan yang hilang.
Baca Juga : Dikira Sampah, Petugas Kebersihan KRL Temukan Tumpukan Duit Rp. 500 juta
Tukang parkir harus ganti rugi gak?

Menurut Hukumonline, pencantuman tersebut merupakan hal yang tidak benar. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan, pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Hilangnya kendaraan milik konsumen, tak bisa melepas tanggung jawab begitu saja.
Baca Juga : 4 Tempat Wisata di Gunung Merapi yang Tetap Buka, Meski Bersatus Siaga
Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 kitab Undan-Undang Hukum Perdata.
Jadi saat kehilangan motor di tempat parkir yang ada juru parkirnya, itu bisa menjadi tanggung jawab pengelola atau pemilik parkiran.(Rifqi Firdaus)
Kalau parkir resmi mungkin bisa, tapi kalau parkir liar pinggir jalan?
Dilema sebenernya sih kalau yg harus ganti tukang parkirnya tapi memang harus ada aturan yg jelasnya karena itu kan tanggung jawab pekerjaan dia..
Tp memang harusnya yg jaga parkir harus lebih teliti dan hati-hati, karna kan itu tugasnya dan dibayar untuk itu walaupun hanya 2000 rupiah saja
Yang terpenting jika parkir tetap harus waspada dan hati-hati
tukang parkir merupakan pekerjaan yang dilematis
ya balik lagi, setiap pekerjaan pasti ada tanggung jawabnya masing masing.