News  

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Menjelang Tahun Baru

Cuti tahun baru

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah menghapus cuti bersama pengganti libur Lebaran 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 744, 05, dan 06 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama 2020.

“Menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” mengutip dalam SKB tiga menteri, Rabu (2/12).

Baca Juga : Libur Panjang Tahun Baru Ditiadakan?

Penetapan Cuti Tahun Baru dari Pemerintah

Penghapusan cuti tahun baru ini dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19. Selain itu, mengantisipasi munculnya klaster baru akibat libur panjang.

Surat bersama ini diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Serta menetapkannya pada 1 Desember 2020.

Sebelumnya, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan libur akhir tahun berpotensi meningkatkan kasus tiga kali lipat. Sebab, tingkat penularan virus masih tinggi.

Baca Juga : Cuti Bersama, Penumpang Pesawat Alami Kenaikan

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, libur panjang selalu meningkatkan kasus COVID-19. Pada libur Idulfitri 2020 kasus positif naik 69 hingga 93 persen.

Pada libur panjang Hari Kemerdekaan kasus positif naik 58 hingga 118 persen. Kemudian, libur panjang akhir Oktober juga membuat kasus COVID-19 naik 17 hingga 22 persen.(Ahmad Fachrurozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *