Milenianeanews.com, Tangerang—Wacana pelibatan masyarakat non-Muslim sebagai petugas pendukung penyelenggaraan ibadah haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memantik diskusi di tengah masyarakat. Gagasan tersebut menghadirkan sejumlah pertanyaan mendasar: sejauh mana ruang keterlibatan warga negara dalam pelayanan ibadah haji? Bagaimana menempatkan prinsip toleransi dan profesionalisme tanpa mengabaikan kekhususan ibadah umat Islam?
Isu ini tidak sesederhana persoalan boleh atau tidak boleh. Di dalamnya terdapat dimensi kebangsaan, pelayanan publik, kompetensi profesional, pertimbangan fikih, serta ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi sebagai negara penyelenggara ibadah haji.
Sejumlah akademisi Institut Daarul Qur’an (IDAQU) turut memberikan pandangan. Perspektif yang disampaikan beragam, mulai dari pentingnya toleransi dan pelayanan publik, batas-batas syariat, hingga perlunya pemerintah memperjelas urgensi serta ruang lingkup kebijakan tersebut.
Toleransi dan Pelayanan Publik: Kementerian Bukan Milik Satu Agama
Dekan Fakultas Ushuluddin IDAQU, Dr. Muhammad Muallim, Lc. M.A., melihat wacana tersebut dapat dipahami melalui perspektif toleransi dan kehidupan kebangsaan.
Ia mencontohkan praktik toleransi yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari. Di lingkungan tempat tinggalnya, warga non-Muslim bahkan aktif menjadi relawan dalam kegiatan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, khususnya membantu pengaturan parkir kendaraan jamaah.
Menurutnya, keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa hubungan sosial dan semangat gotong royong tidak harus dibatasi oleh perbedaan agama.
Ia juga mengingatkan bahwa kementerian merupakan institusi negara yang melayani seluruh warga negara, bukan institusi yang kepemilikannya terbatas pada satu kelompok agama. Ia menyinggung pengalaman di sektor industri halal, ketika posisi pimpinan di lingkungan Kementerian Perindustrian pernah dipercayakan kepada figur non-Muslim.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Ida Kurnia Shofa, Kaprodi S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IDAQU. Ia menyatakan sepakat bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara yang harus dikelola secara profesional dan terbuka.
Namun, ia memberikan catatan penting mengenai pembagian tugas petugas haji. Menurutnya, penyelenggaraan haji memiliki banyak bidang pelayanan, mulai dari kesehatan, akomodasi, transportasi, logistik hingga pelayanan umum. Bidang-bidang tersebut perlu dibedakan dari tugas yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan ritual ibadah.
“Yang penting ada batasan yang jelas. Pelayanan pendukung seperti kesehatan, akomodasi, dan pelayanan umum harus dibedakan dengan posisi ketua kloter atau pembimbing ibadah yang tugasnya berkaitan langsung dengan pelaksanaan ritual haji,” demikian pokok pandangannya.
Dengan demikian, persoalan keterlibatan non-Muslim tidak seharusnya digeneralisasi, melainkan dilihat berdasarkan jenis pekerjaan, tanggung jawab, dan kewenangannya.
Menjaga Batas antara Profesionalisme dan Kekhususan Ibadah
Pandangan yang lebih kritis disampaikan Ketua DKM Masjid Al-Anwar IDAQU, Sobri Muhammad Rizal, M.Ag. Ia mengambil posisi yang disebutnya setengah sepakat dan setengah tidak sepakat.
Ia dapat menerima kemungkinan keterlibatan tenaga profesional non-Muslim dalam kondisi tertentu, khususnya apabila terdapat keahlian spesifik yang benar-benar dibutuhkan dan belum dapat dipenuhi oleh tenaga Muslim.
Misalnya, dalam bidang pelayanan kesehatan dengan kebutuhan spesialisasi tertentu. Namun, ia menilai keterlibatan tersebut harus memiliki batas yang jelas, terutama terkait lokasi penugasan dan hubungan pekerjaan dengan pelaksanaan ritual ibadah.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tugas-tugas yang berkaitan langsung dengan ritual ibadah haji seharusnya tetap menjadi tanggung jawab umat Islam.
Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya manusia Muslim yang sangat besar dan kompeten di berbagai bidang. Karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan potensi tenaga profesional Muslim sebelum membuka ruang keterlibatan lintas agama dalam penyelenggaraan pelayanan haji.
Pandangan ini menegaskan bahwa profesionalisme tidak boleh dilepaskan dari karakteristik pekerjaan. Ada pekerjaan yang bersifat universal dan administratif, tetapi ada pula tugas yang memiliki kekhususan keagamaan.
Perspektif Fikih: Apa Urgensi dan Kebutuhannya?
Perspektif lebih mendalam mengenai persoalan ini disampaikan Syech Muhammad Abdul Qowi, pengajar Pusat Bahasa IDAQU. Ia mengajak pemerintah dan masyarakat untuk tidak berhenti pada perdebatan toleransi, tetapi terlebih dahulu menguji urgensi kebijakan tersebut.
“Beberapa pertanyaan mendasar perlu dijawab: Apakah memang terdapat kebutuhan nyata terhadap tenaga non-Muslim? Apakah tenaga profesional Muslim tidak tersedia? Apakah kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan pelayanan atau justru lebih menonjolkan simbol keterbukaan?” ujarnya.
Dalam pandangan fikih yang disampaikannya, meminta bantuan kepada non-Muslim dalam urusan tertentu memiliki ruang pembahasan tersendiri. “Kebolehannya perlu mempertimbangkan kebutuhan, kemaslahatan, kompetensi, dan kondisi yang melatarbelakanginya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejarah Islam mengenal sejumlah praktik kerja sama dan pemanfaatan keahlian non-Muslim ketika umat Islam membutuhkan keahlian tertentu. “Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh bentuk keterlibatan dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan batasan syariat,” kata Syech Muhammad Abdul Qowi.
Ia kemudian mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut di Indonesia, negara dengan populasi Muslim yang sangat besar dan memiliki banyak tenaga profesional di bidang kesehatan, manajemen, teknologi, transportasi, serta berbagai bidang lainnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan haji berlangsung di Arab Saudi sehingga seluruh penugasan harus memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan setempat, termasuk aturan akses ke kawasan suci.
Baginya, kebijakan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah umat Islam tidak boleh hanya dipertimbangkan dari aspek administratif, tetapi juga harus dikaji dari perspektif syariat dan kemaslahatan umat.
Pemerintah Diminta Memperjelas Ruang Keterlibatan
Dosen IDAQU, Feny Nieda, M.Pd., memberikan penekanan pada aspek teknis dan komunikasi kebijakan. Menurutnya, apabila pemerintah memang membuka peluang bagi non-Muslim untuk menjadi petugas pendukung haji, harus ada penjelasan yang tegas mengenai posisi dan bidang pekerjaan yang dapat diisi.
“Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dan tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah seluruh posisi dalam penyelenggaraan haji dapat diisi tanpa mempertimbangkan kekhususan ibadah,” kata Feny Nieda, M.Pd .
Pemerintah, menurutnya, perlu menyampaikan secara transparan bidang pekerjaan yang terbuka, persyaratan, serta batas kewenangan masing-masing petugas.
Sementara itu, Kaprodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IDAQU, Khoirun Nidhom, Lc., M.A., menyoroti aspek lokasi penugasan. Menurutnya, keterlibatan non-Muslim dalam pelayanan pendukung selama proses penyelenggaraan di Indonesia perlu dibedakan dengan penugasan di Arab Saudi, terutama ketika berkaitan dengan kawasan suci Makkah dan Madinah.
Perbedaan lokasi tersebut memiliki konsekuensi tersendiri karena terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang berada di wilayah Arab Saudi.
Adapun Dosen IDAQU, Ibnu Aidil Putra, S.Pd., M.Pd., mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan maksud pemerintah.
Ia menilai polemik yang berkembang salah satunya dipicu oleh belum jelasnya penjelasan mengenai bidang tugas, mekanisme perekrutan, dan ruang lingkup keterlibatan petugas non-Muslim.
Karena itu, ia memandang perlu adanya penjelasan resmi pemerintah agar masyarakat dapat memahami gagasan tersebut secara utuh dan tidak terjebak pada asumsi maupun spekulasi.
Bukan Sekadar Pro dan Kontra, tetapi Persoalan Prinsip dan Kebijakan
Dari berbagai pandangan tersebut, terlihat bahwa akademisi IDAQU memiliki titik tekan yang beragam. Sebagian menyoroti pentingnya toleransi dan keterbukaan pelayanan publik, sementara yang lain menekankan kebutuhan, batasan fikih, dan kekhususan ibadah haji.
Namun, terdapat satu benang merah yang mempertemukan seluruh pandangan tersebut: pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, pertimbangan syariat yang memadai, serta mekanisme pelaksanaan yang transparan.
Polemik ini juga seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka apakah keterlibatan non-Muslim merupakan kebutuhan riil dalam pelayanan haji atau bagian dari gagasan memperluas partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.
Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang dapat bekerja, melainkan juga mengenai jenis pekerjaan, lokasi penugasan, tanggung jawab, dan batas kewenangan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa potensi besar sumber daya manusia Muslim Indonesia dapat diberdayakan secara optimal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Rektor IDAQU: Toleransi Jangan Dipertentangkan dengan Syariat, Kesakralan Ibadah Harus Tetap Dijaga
Menanggapi beragam pandangan para akademisi tersebut, Rektor Institut Daarul Qur’an, Dr. Muhammad Anwar Sani, S.Sos.I., M.E., menegaskan bahwa diskusi mengenai keterlibatan non-Muslim dalam pelayanan haji harus ditempatkan secara proporsional.
Menurutnya, Indonesia adalah bangsa yang dibangun di atas keberagaman. Setiap warga negara memiliki hak untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik sesuai kompetensi masing-masing. Semangat toleransi, gotong royong, dan profesionalisme merupakan nilai penting yang harus terus dirawat.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap urusan memiliki karakteristik, nilai, dan batasan tersendiri yang harus dihormati. “Jangan sampai kita mempertentangkan toleransi dengan syariat Islam. Toleransi adalah nilai penting dalam kehidupan berbangsa, tetapi ibadah haji memiliki kekhususan yang tidak bisa dilepaskan dari ketentuan agama. Kita menghormati saudara-saudara kita yang berbeda agama, dan pada saat yang sama kita wajib menghormati serta menjaga kesakralan ibadah umat Islam,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara komprehensif urgensi, ruang lingkup, serta batas keterlibatan petugas non-Muslim. Apabila terdapat kebutuhan tenaga profesional tertentu, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan objektif, kompetensi, dan kemaslahatan pelayanan jamaah.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia Muslim yang sangat besar. Potensi tersebut semestinya menjadi kekuatan utama dalam membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, mandiri, dan berkualitas.
“Menurut saya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang boleh bekerja, tetapi bekerja dalam kapasitas apa, di mana, untuk kebutuhan apa, dan dengan batasan seperti apa. Jangan sampai semangat toleransi justru membuat kita abai terhadap kekhususan suatu ibadah. Sebaliknya, jangan pula kekhususan ibadah dijadikan alasan untuk menutup ruang kerja sama kemanusiaan dan profesionalisme yang memang dibenarkan,” ujarnya.
Dr. Muhammad Anwar Sani berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum melakukan kajian mendalam dengan melibatkan ulama, akademisi, praktisi penyelenggaraan haji, dan para pemangku kepentingan terkait.
“Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin profesional, aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh jamaah. Toleransi harus menjadi kekuatan bangsa, profesionalisme harus menjadi standar pelayanan, dan kesakralan ibadah haji harus tetap menjadi prinsip yang dijaga. Ketiganya tidak harus dipertentangkan, tetapi harus ditempatkan secara tepat dan proporsional,” pungkas Rektor IDAQU.
Pada akhirnya, Institut Daarul Qur’an memandang bahwa toleransi, profesionalisme, dan komitmen terhadap syariat Islam bukanlah tiga hal yang harus dipertentangkan. Ketiganya justru harus berjalan beriringan. Indonesia membutuhkan kehidupan berbangsa yang inklusif dan saling menghormati, sementara penyelenggaraan ibadah haji harus tetap berpijak pada ketentuan agama dan menjaga kesakralannya.
Inilah keseimbangan yang perlu dijaga dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan umat dan kehidupan berbangsa.













