Milenianews.com, Jakarta – Pasar modal membutuhkan kepercayaan, bukan sekadar angka keuntungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran transaksi dan penjatahan saham DSSA, BREN, serta CUAN.
Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar terkait penjatahan saham IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp100 miliar terkait IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Denda tersebut dikenakan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran, bukan otomatis kepada ketiga perusahaan tersebut.
Baca juga:Â OJK Dorong Industri Jasa Keuangan yang Akuntabel dan Berintegritas
Manipulasi Saham Jadi Sorotan
OJK menyatakan menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran penjatahan saham IPO BREN dan CUAN. Regulator juga menjatuhkan sanksi berupa penangguhan izin perseorangan kepada sejumlah direktur perusahaan efek terkait pemeriksaan kasus DSSA.
Denda triliunan rupiah menjadi peringatan bahwa pasar modal bukan ruang bebas aturan. Namun, kepercayaan investor tidak pulih hanya dengan menjatuhkan sanksi transparansi dan penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi kuncinya.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.













