AYPI:   Negara Wajib Hadir Secara Adil kepada Seluruh Peserta Didik Sekolah Negeri maupun Swasta

Ketua Pembina AYPI, H. E. Afrizal Rusdi. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Jakarta— Asosiasi Yayasan Pendidikan Indonesia (AYPI) menggelar Sawala Indonesia Bermutu akhir pekan lalu. Hasil Sawala tersebut, AYPI menyampaikan usulan pentingnya mewujudkan keadilan dan kesetaraan perlakuan negara terhadap sekolah swasta dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Ketua Pembina AYPI, H. E. Afrizal Rusdi  mengatakan latar belakang munculnya usulan tersebut. “Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) memandang bahwa selama ini masih terdapat ketimpangan perlakuan negara terhadap sekolah negeri dan sekolah swasta, khususnya sekolah-sekolah swasta yang tumbuh dari swadaya masyarakat, sekolah keagamaan Islam, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal keberadaan sekolah swasta merupakan manifestasi langsung partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Afrizal Rusdi dalam rilis yang diterima Milenianews.com, Ahad (19/7/2026).

Ia menambahkan,  banyak sekolah swasta anggota AYPI selama puluhan tahun telah membantu negara memperluas akses pendidikan, melayani anak-anak dari keluarga kurang mampu, menerima peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, serta hadir di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan pemerintah. Namun dalam praktiknya masih terjadi:

  • Ketimpangan pembinaan dan pendampingan.
  • Ketimpangan sarana dan prasarana.
  • Ketimpangan kesejahteraan guru.
  • Ketimpangan akses program peningkatan mutu.
  • Ketimpangan bantuan rehabilitasi sekolah.
  • Ketimpangan distribusi sumber daya pendidikan.

AYPI memandang bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan amanat konstitusi.  Ketika negara membangun sekolah baru dengan anggaran miliaran rupiah, banyak sekolah swasta anggota AYPI masih berjuang memperbaiki atap yang bocor. “Pasal 31 UUD 1945 tidak pernah membedakan anak yang belajar di sekolah negeri dan anak yang belajar di sekolah swasta, yang disebut adalah warga negara. Karena itu negara wajib hadir secara adil kepada seluruh peserta didik tanpa diskriminasi berdasarkan status satuan pendidikan. Hal yang harus menjadi pusat perhatian negara bukan status sekolahnya, melainkan anak Indonesia yang sedang belajar di dalamnya,” ujarnya.

Ketimpangan yang Masih Terjadi

Terkait ketimpangan yang masih terjadi tersebut, kata Afrizal,  YPI  menyampaikan fakta berikut: Sekolah Negeri mendapatkan pembiayaan langsung APBN/APBD, guru ASN, rehabilitasi sarana lebih terstruktur,  program prioritas lebih mudah diakses.

“Sekolah Swasta mengandalkan BOS, mengandalkan iuran masyarakat, guru non-ASN, banyak guru belum tersertifikasi, banyak bangunan sekolah belum layak,” ujarnya.

Ia lalu menguraikan beberapa fakta di Lapangan:

  1. Sekolah Swasta Menjadi Tulang Punggung Pendidikan Nasional

Berdasarkan data yang dikutip Kementerian Agama dan bersumber dari Kemendikbud/BPS Total satuan pendidikan Indonesia sekitar 439.049 sekolah terdiri dari :

  • TK/PAUD sekitar 205.645 sekolah, hampir 90% dikelola swasta.
  • SMP sekitar 43.455 sekolah, sekitar 43% merupakan sekolah swasta.
  • SMA sekitar 14.793 sekolah, sekitar 52% merupakan sekolah swasta.
  • SMK sekitar 14.265 sekolah, sekitar 69–74% merupakan sekolah swasta.

“Pada jenjang SMA dan SMK, sekolah swasta sesungguhnya bukan pelengkap sistem pendidikan nasional. Mereka merupakan penyelenggara pendidikan mayoritas pada banyak daerah di Indonesia,” kata Afrizal.

  1. Madrasah Swasta Mendominasi Pendidikan Islam

Data Indonesia Baik dan Kementerian Agama menunjukkan:

  • MI sekitar 26.503 madrasah, lebih dari 93% berstatus swasta.
  • MTs sekitar 19.150 madrasah, sekitar 92% berstatus swasta.
  • MA sekitar 9.827 madrasah, sekitar 91,75% berstatus swasta.

“Jika madrasah swasta berhenti beroperasi satu hari saja, negara akan menghadapi persoalan besar dalam penyediaan layanan pendidikan bagi jutaan peserta didik,” kata Afrizal.

Ia lalu memaparkan jenis pendidikan yang ada sebagai berikut:

  1. Sekolah Negeri berada dibawah naungan Kemendikdasmen.
  2. Madrasah Negeri berada dibawah naungan Kemenag.
  3. Sekolah Taruna Nusantara berada dibawah naungan Kemenhan.
  4. Sekolah Garuda berada dibawah naungan Kemenristekdikti.
  5. Sekolah Rakyat berada dibawah naungan Kemensos 6. Sekolah Swasta berada dibawah naungan Allah SWT.

“Sekolah swasta seperti anak pungut, yang tidak jelas siapa bapaknya,” kata Afrizal.

Baca Juga : Peringati Hardiknas, AYPI, GUPPI, IB dan Badan Bahasa Gelar Sawala Nasional Pendidikan Bermutu untuk Semua

Terkait hal-hal di atas, dari hasil Sawala Indonesia Bermutu tersebut, AYPI memberikan rekomendasi kepada DPR RI. “AYPI meyakini bahwa sekolah swasta bukan pesaing pemerintah, melainkan mitra strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika negara sungguh-sungguh ingin mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, maka keadilan terhadap sekolah swasta bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Karena sesungguhnya yang harus menjadi pusat perhatian negara bukan status sekolahnya, melainkan hak anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan bermartabat,” ujar Afrizal.

Berikut beberapa usulan AYPI berdasarkan skala prioritas:

Prioritas 1 : Dana Afirmasi Sekolah Swasta. Minimal 10% dari anggaran bantuan sarana pendidikan nasional dialokasikan untuk sekolah swasta masyarakat, madrasah swasta,  sekolah daerah 3T.

Prioritas 2: Pendanaan Berbasis Murid. AYPI dapat mendorong konsep: “Negara membiayai hak pendidikan anak, bukan status sekolah.” Artinya, setiap anak Indonesia memperoleh dukungan negara yang relatif setara apakah dia belajar di sekolah negeri, sekolah swasta,  madrasah swasta.

Prioritas 3: Dibentuknya Badan Pendidikan Swasta Nasional yang membawahi (TK s/d PT) bisa menjadi solusi untuk terwujudnya keadilan dan kesetaraan perlakuan negara terhadap sekolah swasta dalam sistem Pendidikan nasional, didukung prioritas anggaran dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *