News  

APRI Desak Revisi Qanun Minerba Aceh Demi Legalisasi Tambang Rakyat

Qanun Minerba Aceh

Milenianews.com, Banda Aceh – Kekayaan mineral Aceh menyimpan peluang besar bagi masyarakat. Namun, banyak penambang rakyat masih bekerja tanpa kepastian hukum. Kondisi itu mendorong Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengesahkan revisi Qanun Minerba Aceh.

APRI Aceh menilai revisi aturan tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Regulasi itu juga membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui kedua instrumen tersebut, masyarakat dapat mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan.

APRI Dorong Percepatan Revisi Qanun

Wakil Ketua DPW APRI Aceh, Delky Nofrizal Qutni, menjelaskan bahwa Aceh belum memiliki aturan daerah yang mengatur WPR dan IPR secara khusus. Akibatnya, pemerintah belum menetapkan WPR. Padahal, masyarakat membutuhkan WPR sebelum mengajukan IPR.

“Revisi Qanun Minerba Aceh harus segera disahkan dan mengakomodasi bab khusus mengenai WPR dan IPR. Rancangan qanun itu sudah masuk Prolegda 2026 dan juga telah diserahkan pemerintah kepada DPRA. Tinggal bagaimana legislatif segera membahas dan mengesahkannya,” kata Delky.

Delky menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur pertambangan rakyat. Regulasi nasional juga membatasi satu blok WPR seluas maksimal 100 hektare. Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh segera memanfaatkan kewenangan tersebut.

Menurut Delky, pemerintah daerah tidak perlu lagi menunda pembentukan aturan yang memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat.

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Gandeng APRI Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Lewat WPR

Pemerintah Perlu Menyiapkan Pergub

Qanun Minerba Aceh

Delky juga meminta Pemerintah Aceh segera menyusun Peraturan Gubernur setelah DPRA mengesahkan revisi Qanun Minerba Aceh. Pergub akan menjadi pedoman pelaksanaan WPR dan IPR di lapangan.

Ia membandingkan Aceh dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kedua provinsi tersebut lebih dahulu menetapkan WPR melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kita berharap regulasi terkait WPR dan IPR di Aceh, baik qanun maupun Pergub, tidak lagi ditunda dan dapat diselesaikan tahun ini sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara aman, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.

APRI Minta Pemerintah Tunda IUP

Selain meminta percepatan revisi Qanun Minerba Aceh, APRI Aceh juga meminta Pemerintah Aceh menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.

Delky menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyelesaikan regulasi WPR dan IPR lebih dahulu. Setelah itu, pemerintah dapat menetapkan WPR secara resmi.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mencegah konflik sosial. Selama ini, masyarakat lebih dulu menemukan dan mengelola sejumlah lokasi tambang. Namun, pemerintah kemudian memasukkan sebagian wilayah tersebut ke dalam IUP.

“Kami meminta pemerintah menghentikan dulu penerbitan IUP eksplorasi sampai regulasi WPR dan IPR selesai serta penetapan WPR dilakukan. Jika tidak, potensi konflik sosial di masyarakat ke depan sulit dihindari,” katanya.

WPR Menjadi Kunci Kepastian Hukum

APRI Aceh menegaskan bahwa WPR menjadi pintu utama bagi legalisasi pertambangan rakyat. Tanpa WPR, masyarakat tidak bisa mengajukan IPR. Akibatnya, banyak aktivitas tambang berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

APRI juga melihat manfaat lain dari legalisasi tersebut. Pemerintah dapat memberikan pembinaan teknis kepada penambang. Pemerintah juga dapat meningkatkan keselamatan kerja, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Meski begitu, APRI meminta pemerintah tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Pemerintah juga perlu menyesuaikan kebijakan dengan tata ruang dan menjaga keberlanjutan sumber daya mineral.

Kepastian Hukum untuk Masa Depan Penambang

APRI Aceh memandang revisi Qanun Minerba Aceh sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat penambang. Regulasi tersebut juga dapat mengurangi konflik dalam pengelolaan sumber daya alam.

Organisasi itu berharap DPRA segera mengesahkan revisi qanun pada tahun ini. Setelah itu, Pemerintah Aceh dapat menerbitkan Peraturan Gubernur dan menetapkan WPR. Langkah tersebut akan memudahkan masyarakat memperoleh IPR. Dengan begitu, penambang rakyat dapat bekerja secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *