News  

Jelang Lebaran, THR Mau Cair! Ini Kata Pemerintah

Jelang Lebaran, THR Mau Cair! Ini Kata Pemerintah

Milenianews.comMenjelang Hari Raya Idulfitri, ada satu momen yang selalu dinanti para pekerja selain tiket mudik dan daftar belanja kue kering: Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi sebagian orang, THR mungkin hanya tambahan saldo di rekening. Namun bagi banyak karyawan swasta, uang itu menjadi penopang tradisi, kebahagiaan, bahkan harga diri.

Biaya mudik melonjak. Harga bahan pokok merangkak naik. Anak-anak mulai meminta baju baru. Orang tua menunggu kepulangan di kampung halaman. Di tengah semua itu, THR hadir sebagai napas lega setelah setahun bekerja.

Namun, harapan hanya terasa berarti jika kepastian benar-benar datang tepat waktu.

Pemerintah Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“THR adalah hak normatif pekerja. Perusahaan wajib membayarkannya secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya.

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR berada di kisaran 11 hingga 14 Maret 2026. Artinya, perusahaan tidak boleh menunda hingga mendekati hari raya.

Selain itu, aturan menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR secara proporsional.

Dengan demikian, THR bukan hadiah. THR juga bukan bonus sukarela. Negara menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga: 7 Alternatif Pengganti Uang THR untuk Keponakan Saat Lebaran

Jika Terlambat, Ada Denda dan Sanksi

Di balik ketentuan tersebut, pemerintah juga menyiapkan konsekuensi tegas. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Meski demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama untuk tetap membayar THR secara penuh.

Lebih jauh lagi, perusahaan yang mengabaikan kewajiban dapat menerima sanksi administratif. Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penutupan sementara operasional.

Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya membuat aturan, tetapi juga berupaya melindungi hak pekerja. Sebab bagi sebagian pekerja, THR menjadi penentu apakah mereka bisa pulang kampung dengan tenang atau justru menahan diri karena keterbatasan biaya.

Lebih dari Sekadar Angka

Di atas kertas, THR hanyalah nominal rupiah. Namun dalam kehidupan nyata, THR berarti ongkos perjalanan pulang. THR berarti bingkisan untuk orang tua. THR berarti senyum anak yang mengenakan baju baru saat Lebaran.

Karena itu, kepastian waktu pembayaran memberikan rasa aman. Tanpa kepastian, pekerja akan menghadapi tekanan finansial di saat yang seharusnya penuh kebahagiaan.

Pada akhirnya, hubungan kerja tidak hanya soal target dan produktivitas. Hubungan itu juga berbicara tentang tanggung jawab dan kepercayaan. Ketika perusahaan memenuhi kewajiban tepat waktu, kepercayaan tumbuh. Sebaliknya, ketika hak tertunda, kepercayaan ikut terkikis.

Menjelang Idulfitri 2026, pesan pemerintah jelas: THR wajib cair sebelum H-7. Di balik transfer yang masuk ke rekening, ada harapan yang ingin diwujudkan—untuk pulang, berbagi, dan merayakan kemenangan bersama orang tercinta.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *