News  

Fakta Mengejutkan Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda di Indonesia yang Terjerat Suap Miliaran di Usia 24 Tahun!

Koruptor Termuda di Indonesia

Milenianews.com, Jakarta — Nama Nur Afifah Balqis kembali mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, ia disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia setelah terlibat dalam kasus suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, pada awal tahun 2022.

Saat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usia Nur Afifah baru 24 tahun. Di usia yang terbilang masih sangat muda, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, tersebut tak hanya muda, namun juga telah menempati posisi strategis sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan kala itu.

Baca juga: “Karya Untuk Negeri”: Kritikan Berkelas Anak LSPR terhadap Korupsi di Dunia Seni

Terseret OTT KPK Bersama Bupati dan Pejabat Daerah

Nur Afifah menjadi satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kadis PUPR Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan Jusman, dan sejumlah pihak lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan dalam konferensi pers pada (13/1/2022) silam, bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab PPU Tahun Anggaran 2021, dengan total nilai proyek mencapai Rp 112 miliar. Beberapa proyek besar yang menjadi sorotan antara lain:

  • Pembangunan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp 58 miliar

  • Pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar

Peran Sentral Nur Afifah dalam Aliran Dana Korupsi

Tak sekadar ikut terseret, Nur Afifah diduga memainkan peran penting dalam pengelolaan aliran dana suap. Menurut KPK, dana suap disimpan dan dikelola melalui rekening pribadi Nur Afifah, yang kemudian digunakan atas instruksi Bupati Abdul Gafur.

“Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) diduga bersama NAB (Nur Afifah Balqis) menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan dalam rekening bank atas nama NAB,” ungkap Alex yang dikutip dari kompas.com, Rabu (16/7).

Selain proyek infrastruktur, Abdul Gafur juga diduga menerima uang terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan perizinan bleach plant (pemecah batu).

Baca juga: 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo Subianto: Antara Harapan dan Kritikan dari Gen Z

OTT Bermula dari Transaksi Mencurigakan, Ditemukan Uang Tunai Rp 1 Miliar

Kronologi OTT dimulai dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi mencurigakan. Pada 11 Januari 2022, orang kepercayaan Abdul Gafur, Nis Puhadi, mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 950 juta dari sejumlah kontraktor di Balikpapan. Uang tersebut kemudian dikirim ke Jakarta dan diserahkan kepada Abdul Gafur melalui perantara.

Pada keesokan harinya, Abdul Gafur bersama Nur Afifah dan Nis Puhadi pergi ke salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan. Di sana, Abdul Gafur meminta tambahan dana sebesar Rp 50 juta dari rekening Nur Afifah, menjadikan total uang menjadi Rp 1 miliar, yang kemudian dimasukkan ke dalam koper oleh Nur Afifah.

“Ketika mereka keluar dari lobi mal, tim KPK langsung melakukan penangkapan dan menyita uang tunai Rp 1 miliar,” tutur Alex.

Selain itu, KPK juga menyita rekening atas nama Nur Afifah dengan saldo sebesar Rp 447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Divonis Bersalah, Nur Afifah Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Setelah melalui proses penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Gafur Mas’ud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan pihak swasta pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mahasiswa Cyber University Tanamkan Nilai Antikorupsi di Panti Asuhan Mizan Amanah

Pada 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap Nur Afifah Balqis berupa:

  • 4 tahun 6 bulan penjara

  • Denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, Nur Afifah tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong.

Catatan Penting bagi Generasi Muda

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa usia muda bukan jaminan untuk bebas dari praktik korupsi, bahkan bisa menjadi bagian dari jejaringnya. Nur Afifah Balqis, yang sempat menduduki jabatan politik di usia belia, justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat akibat keterlibatannya dalam praktik korupsi.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *