Milenianews.com, Jakarta – Situs untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah DKI Jakarta pada h+2 lebaran mencapai 200 ribu orang.
Sebelum hari raya idulfitri 1441 H, pemerintah melarang warga yang di Jakarta mudik ke kampung halamannya. Namun, masih sangat banyak dari mereka yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga : Benua Amerika menjadi Episentrum baru Penyebaran Covid-19
SIKM menjadi syarat wajib untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta
Pemprov DKI pun memperketat pengamanan keluar masuk wilayah Jakarta, bagi para pemudik.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan, pada Senin (26/5) atau hari kedua lebaran 200 ribu orang tercatat mengakses situs SIKM.
“Pada hari Lebaran kedua atau Senin lalu, saya dapat informasi dari Pak Kadishub DKI itu ada sekitar 200.000 orang yang mengakses website, tapi baru melihat, belum mengurus,” katanya, dalam diskusi virtual yang bertajuk ‘Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19’ di Jakarta, Rabu (27/5).
Banyaknya orang yang mengakses SIKM perlu menjadi perhatian bagi Pemprov DKI Jakarta. Terutama dari sistem yang diterapkan apakah sulit atau tidak.
“Sempat diskusi SIKM sempat susah apa enggak, saya mencoba susah, bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana yang punya dokumen comply (memenuhi) tapi susah akses,” ujarnya.
Selain itu, masalah server yang tidak mencukupi membuat situs down, jika diakses terlalu banyak yang mengakses dalam satu waktu. “Karena SIKM sifatnya personal, kami juga harus memeriksa satu per satu orang yang melintas,” jelas Sigit.
“Saat new normal mungkin SIKM akan diberlakukan gelondongan (satu kendaraan satu) untuk meyakinkan rombongan siap ke kondisi new normal di Jabodetabek,” katanya.
Pengawasan penyekatan di jalan adalah hal yang baru dalam tugas Kemenhub dan Kepolisian. Biasanya melancarkan arus lalin. “Rentang waktunya juga yang tidak terbatas,” tegasnya.
Baca Juga : Pemprov DKI Larang Warga Keluar-Masuk Jakarta, tanpa Syarat
“Kita enggak punya pengalaman sama sekali di lapangan. Selama ini caranya bagaimana melancarkan, sekarang menyekat. Bicara waktu biasanya H-7 H+1 H+2 sekarang waktunya panjang sekali.
SIKM sendiri, sudah diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Setiap orang yang hendak melintas dari dan ke wilayah DKI Jakarta, wajib punya SIKM. (Ikok)
Sumber : Antara