Milenianews.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena dinilai hanya mengakomodasi pencari keadilan yang beragama Islam.
Permohonan gugatan bernomor 1972/PAN.MK/V/2020 itu diajukan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Thresia Idriani Niangtyasgayatri. Gugatan diajukan pada Senin, (11/5).
Baca Juga : Seorang Gadis Ajukan Permohonan ganti Identitas menjadi Laki-laki ke Pengadilan
Pengadilan Agama hanya memproses masalah agama Islam saja
Thresia mengajukan permohonan tersebut, terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 2 dan Pasal 49 UU tentang Peradilan Agama. Kedua Pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Hal ini dikarenakan pasal tersebut isinya hanya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dengan agama lain,” bunyi permohonan tersebut sebagaimana dikutip Medcom.id dari website resmi MK, Rabu, (13/5).
Keresahan yang pemohon maksud, yakni hanya masyarakat beragama Islam yang boleh mencari keadilan ke pengadilan agama. Thresia yang beragama Katolik menilai hal itu bentuk diskriminasi bagi pemeluk agama lain.
Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2006 berbunyi, “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 berbunyi, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.”
Berlakunya kata ‘yang beragama Islam’ pada kedua pasal tersebut dinilai mesti ditinjau pemberlakuannya. Jika kata tersebut dihapus, masyarakat non-Islam tidak dibatasi dalam proses keadilan baik melalui hukum perdata maupun hukum agamanya.
Baca Juga : Jokowi Singgung Rencana Pelonggaran PSBB
Penghapusan kata tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat non muslim maupun yang beragama minoritas. Kemudian, hak-hak warga negara Indonesia terlindungi sepenuhnya.
Dalam petitumnya, Thresia selaku pemohon meminta dikabulkannya permohonan tersebut untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 2 dan Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama tidak berkekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. (afr)