News  

BMH Sumut Terima Rekomendasi Izin dari Baznas

Laznas BMH  Perwakilan Sumatera Utara menerima surat rekomendasi perpanjangan izin dari Baznas Provinsi Sumatera Utara di kantor Baznas Jl. Rumah Sakit H. No.47, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ,  Jumat  (11/8/2023). (Foto: Dok BMH)

Milenianews.com, Deli Serdang– Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul  Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Sumatera Utara menerima surat rekomendasi perpanjangan izin dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara di kantor Baznas Jl. Rumah Sakit H. No.47, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,  Jumat  (11/8/2023).

Terbitnya surat rekomendasi dari Baznas kepada BMH Sumatera Utara ini, menjadi dasar bagi BMH untuk kembali mendapat kepercayaan mengelola dana zakat, infaq dan sedekah di wilayah Sumatera Utara.

Selanjutnya surat rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Kemenag Sumut untuk disahkan. Jadi, surat rekomendasi baznas Sumut ini salah satu syarat sah tidaknya lembaga zakat dalam melakukan pengelolaan dana umat.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas  Provinsi Sumatera Utara,  Musaddad Lubis menyampaikan sesaat setelah penyerahan rekomendasi,  “Semoga dengan adanya surat rekomendasi ini bisa menjadi sebuah kesempurnaan bergerak mengelola zakat sesuai regulasi, syar’i dan aman NKRI. Silahkan digunakan rekomendasi ini sebagaimana mestinya.”

Ketua BMH Wilayah Sumatera Utara, Lukman BAMS menyambut gembira rekomendasi izin dari Baznas. Sebab dengan adanya rekomendasi izin ini pihaknya secepatnya mendapat perpanjangan operasional dari Kementerian Agama Sumatera Utara.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, semoga rekomendasi ini semakin kuat menggerakkan dan meningkatkan kinerja BMH Sumatera Utara dalam meluaskan manfaat zakat di Sumatera Utara,”  kata Lukman.

Ditambahkan oleh Lukman, “Awal bulan ini, baru saja BMH Sumut mengikuti audit internal  ISO 9001-2015. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan tata kelola manajemen dan prosedur di BMH agar berjalan dengan baik.”

Untuk diketahui, BMH adalah salah satu lembaga resmi yang diakui pemerintah dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *