Pemerintah Gencarkan KTP Digital Di HP

Pemerintah Gencarkan KTP Digital Di HP

Milenianews.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik akan beralih menjadi digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh yang hadir di Rakornas Dukcapil 2023 menyampaikan kebijakan tersebut. Acara ini bertajuk ‘Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024’ pada Rabu (9/2).

Zudan mengatakan kebijakan tersebut merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak masyarakat keluhkan.

“Mengatasi kendala jaringan, juga pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).” ujar Zudan.

Baca juga : Kolom Agama Di E-KTP Tetap Ada

Kendala e-KTP

Selain itu, ia juga mengungkap tiga kendala Kemendagri dalam pencetakan e-KTP. Kendalanya ialah pengdaan blangko KTP elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.

Selain itu, kendala jaringan internet di daerah. Menurut Zudan, saat ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman e-KTP tidak sempurna. Hasilnya, KTP tidak jadi karena failer enrollment dan perekan sidik jari gagal karena tidak terkirim ke pusat.

Pemekaran 11 kecamatan, 300 desa terutama di daereah otonomi baru di papua juga menjadi salah satu  kendala. Oleh karena itu, pemerrintah memutuskan untuk mengganti e-KTP menjadi KTP Digital.

“Jadi kita tidak lagi menambah blangko tetapi kita mendigitalikan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” terangnya.

Target IKD atau KTP Digital Tahun ini

Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/kota di Indonesia.

“Mari kita berkontribusi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di HP-nya,” tutr Zudan.

Baca juga : Fresh Graduate Wajib Tau! Kenapa Lowongan Kerja Ada Pembatasan Usia

Pendaftaran aplikasi IKD wajib didampingi petugas Dukcapil. Karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, Dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon,” jelasnya.

jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *