Milenianews.com – Pada abad ke-21 ini dikatakan sebagai era modern atau era digital. Mengapa dikatakan demikian? Era digital adalah masa di mana aktivitas masyarakat, hingga informasi disebarluaskan dengan melalui teknologi digital. Perkembangan pesat digital memberi pengaruh yang cukup besar, karena segala sesuatu bisa menjadi lebih praktis.
Dua tahun belakangan ini, masyarakat Indonesia dihadang oleh pandemi Covid-19 yang mengobrak-abrik seluruh tatanan negara, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun infrastruktur.
Baca Juga : Perspektif Generasi Muda Terhadap Pancasila Sekarang
Segalanya menjadi terhenti karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sistem ini mengharuskan masyarakat, agar berdiam diri di rumah dan hanya keluar saat ada kepentingan saja. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pada saat terpuruk seperti ini, ada beberapa orang yang dapat memanfaatkan situasi dengan sebaik-baiknya. Karena memaksa semua orang untuk tidak bertemu secara langsung atau tatap muka. Tak heran, penggunaan media teknologi digital pun, semakin menggema. Sebut saja Facebook, Instagram, Whatsapp, dll.
Bahkan jika kita memang tidak boleh bertemu secara langsung, dapat melakukan panggilan video (videocall). Ada juga yang memanfaatkannya sebagai media untuk berjualan online, membuat konten video untuk di upload ke YouTube, live streaming game, kita juga bisa diberi kebebasan memberikan pendapat, bahkan bisa menuliskan laporan pengaduan secara online.
Mengutip laman lsc.bphn.go.id, kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide gagasan tentang sesuatu. Sebagai contohnya adalah media sosial. Kita diberi kebebasan berkomentar mengeluarkan ekspresi dan pendapat di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya. Banyaknya jumlah pengguna internet dan media sosial menandakan masyarakat semakin melek teknologi, dan itu bisa berpengaruh terhadap kemajuan bangsa.
Melansir dari databoks.katadata.co.id pada Januari 2021 jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 202,6 juta, dan akan semakin bertambah 5 tahun kedepan. Menurut saya pribadi, banyaknya pengguna internet dan media sosial karena banyak yang memiliki lebih dari satu akun (akun anonim).
Mereka membuat banyak akun karena berbagai alasan, lupa kata sandi, ketentuan sekolah yang mengharuskan menggunakan nama asli, menggunakan akun banyak sebagai samaran dan masih banyak lagi.
Dari banyaknya akun tersebut, masyarakat internet atau netizen bisa lebih leluasa dalam berkomentar mengungkapkan pendapatnya. Hal ini juga tidak bertentangan selagi masih sehat, karena sudah ada peraturan perundang-undangan seperti UU No. 36 tahun 1999, UU No. 11 tahun 2008, dan UU No. 14 tahun 2008 untuk mengatur hal-hal seperti telekomunikasi dan keterbukan informasi publik. Kominfo juga menjelaskan ‘masyarakat bebas berkomentar di dunia maya sebagai media berdiskusi dan menyampaikan pendapat’.
Namun, dengan kebebasan berpendapat ini, kita harus bijak mengungkapkan pendapat, jangan sampai ada ujaran kebencian. Jangan sampai kejadian akun tempat kita berkomentar tersebut melaporkan kita. Mengutip dari www.hukumonline.com dengan adanya Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) yang akan menindak siapa saja yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga : Mempertahankan Pancasila di Era Gempuran Teknologi
Oleh karena itu sebagai pengguna internet dan media sosial yang baik, kita harus dapat membatasi dalam berkomentar meskipun telah diberi kebebasan. Mungkin dalam suatu kasus niat kita hanya bercanda saja saat berkomentar, tapi beda dengan tanggapan orang lain, bisa saja mereka menganggapinya sebagai ejekan, hinaan atau yang lainnya.
Dari beberapa pendapat ini, hanya pendapat pribadi yang diiringi dengan sedikit referensi dari jurnal dan internet. Semoga artikel saya dapat membantu untuk pembelajaran setidaknya sedikit. Terima kasih. Salam Pancasila!
Penulis : Anggun Wahyuning Ramadhansa, Mahasiswi Teknik Industri Sekolah Tinggi Teknologi Bandung
Sobat Milenia yang punya tulisan opini, boleh kirimkan naskahnya ke email redaksi@milenianews.com, untuk dibagikan ke Sobat Milenia lainnya.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.