Kominfo Rugikan Kancah Esports dan Freelancer

Kominfo Rugikan Kancah Esports dan Freelancer
Blocked or censored or controlled internet data website content.

Milenianews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhirnya memblokir beberapa layanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Pemblokiran ini terjadi untuk PSE yang tidak mendaftar. Banyak sektor yang juga terdampak dari pemblokiran Kominfo ini salah satunya bidang esports dan freelancer.

Program pemblokiran ini awalnya karena kekhawatiran berdampak serius bagi industri digital di Indonesia, karena Google hingga Meta masuk daftar risiko terblokir. Namun, setelah beberapa nama besar mendaftar di detik-detik akhir ke Kominfo, ternyata yang kini betulan terblokir adalah platform yang penting bagi komunitas ESports dan freelancer.

Sejak 30 Juli 2022, platform Steam, Epic Games Store, serta PayPal telah terblokir. Game online macam Dota, Counter Strike, dan Origin turut akhirnya tidak bisa pengguna akses karena pemblokiran oleh Kominfo.

Baca Juga : Kominfo Blokir PayPal, Github, Sampai Steam Tuai Berbagai Reaksi Warganet

Sebelumnya Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers 29 Juli 2022 di kantornya memberi keterangan. Semuel mengklaim telah memberi peringatan. Bahkan setelah perpanjangan tenggat pendaftaran PSE, beberapa platform game dan pembayaran online itu tak juga mengurus dengan serius status sebagai PSE privat global ke Kominfo. Surat teguran telah mereka kirim sejak 23 Juli lalu.

“Jadi dikirim 23 Juli. maka takedown-nya nanti (tengah) malam,” ujar Semuel sehari sebelum akhirnya Steam hingga Paypal resmi terblokir.

Menurut Kominfo, pemblokiran ini masih berstatus sementara sampai pihak-pihak tersebut mengurus pengajuan PSE. Total ada delapan platform dan layanan game yang Kominfo blokir.

Kominfo Rugikan Kancah Esports dan Freelancer

Problemnya, sebagian aturan PSE menuntut akses data pribadi, yang bertentangan dengan kebijakan privasi beberapa platform. Semuel sempat viral setelah mengklaim tak segan melakukan blokir, karena ia yakin pengembang lokal dapat menggantinya dengan aplikasi sejenis “karya anak bangsa.”

Beberapa platform maupun game online tidak bisa lagi pengguna akses dengan bebas lewat provider seluluer maupun beberapa jaringan penyedia internet (ISP). Keputusan Kominfo sontak menuai kecaman keras dari sebagian pengguna internet.

PENGUMUMAN MACAM INI MUNCUL DI SITUS YANG TERBLOKIR KARENA BELUM MENDAFTAR PSE. (Sumber : Vice)

Pasalnya, banyak pekerja lepas (freelancer) di Indonesia yang mendapatkan klien dari luar negeri lazimnya menerima pembayaran via PayPal. Beberapa pesohor medsos, misalnya dr Tirta juga, turut menyesalkan keputusan blokir Steam dan Dota karena bisa berdampak pada pertumbuhan Esports di Tanah Air.

Pemakaian VPN pun tidak bisa jadi solusi untuk kali ini. Sebab sistem PayPal tidak bersedia melakukan transfer dana bila IP terdeteksi beda negara. Main game online memakai VPN juga bisa memicu putusnya koneksi. Pengubahan DNS pun menurut beberapa netizen tidak bisa berlangsung lama, karena beberapa ISP sering melakukan ‘DNS Poisoning’ untuk mencegah taktik akses macam itu.

Sehingga akan susah sekali opsi untuk alternatif bagi para penggiat esports dan pekerja lepas atau freelancer. Memang belum kita ketahui jumlah pekerja lepas yang terdampak oleh keputusan Kominfo memblokir PayPal. Namun dalam survei pada tahun 2018 lalu, menunjukkan jika PayPal sempat mewawancarai 1.602 orang di Tanah Air yang menggunakan layanan mereka. Jumlah aslinya mungkin bisa jauh lebih besar.

Tagar #BlokirKominfo Mulai Ramai

Pemblokiran tersebut turut memicu kembali naiknya tagar #BlokirKominfo, oleh beberapa organisasi swadaya sebagai kampanye massif menolak kebijakan PSE. Pasalnya, Peraturan Menkominfo Nomor 10/2021 yang menjadi dasar program pendaftaran PSE mengancam kebebasan berekspresi dan privasi.

Di Pasal 3 ayat 4 beleid itu, pemerintah mensyaratkan kewenangan meminta PSE menurunkan konten yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Pasal 36 bahkan menyebutkan PSE wajib menyerahkan akses data lalu lintas dan data pengguna kepada aparat penegak hukum apabila penegak meminta.

“Kalau dilakukan sesuai Permenkominfo ini, tidak ada jaminan bahwa ini [data pengguna] nantinya tidak akan disalahgunakan. Intinya, Permen [tersebut] menjadikan PSE sebagai alat untuk kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan masyarakat,” ujar pakar keamanan siber Teguh Aprianto.

Teguh, selaku pendiri Ethical Hacker Indonesia, turut terlibat kampanye bersama SAFEnet menolak esensi pendaftaran PSE privat. Bahkan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum turut mengkritik aturan-aturan PSE yang cukup merugikan pengguna di masa mendatang.

“Mungkin banget nih kita bikin konten lucu, kritik pemerintah, terus viral. Bisa aja secara sepihak pemerintah menganggap itu konten yang meresahkan masyarakat, terus minta platform take down,” ujar Nenden mengutip dari Vice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *