Event  

Ujaran Kebencian Beredar Minoritas Jadi Sasaran

CfDS UGM

Milenianews.com, Yogyakarta – Ujaran kebencian, masih menjadi salah satu persoalan pengguna media sosial di Indonesia. Pasalnya, kerap kali, ujaran kebencian dilontarkan kepada kelompok marginal, seperti kelompok minoritas seksual dan gender, antar agama, hingga aktivis politik.

Mereka yang berasal dari kelompok mayoritas, cenderung melakukan ujaran kebencian terhadap kelompok lain yang mereka anggap lebih rendah atau tidak bermoral. Menyikapi hal tersebut Center for Digital Society (CfDS) bersama UNESCO yang didanai oleh Uni Eropa melakukan kolaborasi penelitian di bawah program Social Media 4 Peace.

Baca Juga : Tangkal Konten Berbahaya di Media Sosial, CfDS Luncurkan Situs Web Anti Konten Negatif

“Program Social Media 4 Peace bertujuan untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap konten berbahaya yang tersebar secara online. Khususnya disinformasi dan ujaran kebencian. Dengan seluruh rangkaian acara yang telah dilakukan, kami harap program ini dapat mempromosikan perdamaian melalui teknologi digital, terutama media sosial, dan perlindungan kebebasan berekspresi,” tegas Ana selaku perwakilan dari UNESCO.

Terdapat 2 penelitian utama, yakni terkait pemetaan regulasi yang berkaitan dengan konten berbahaya dan praktik moderasi konten di media sosial. Terkait regulasi, CfDS menemukan bahwa kerangka hukum yang ada di Indonesia saat ini tidak secara memadai menangani masalah konten berbahaya. Tidak ada perbedaan yang jelas antara konten berbahaya dan ilegal dan definisi di bawah ketentuan yang berbeda masih terlalu luas dan tidak jelas.

Sementara CfDS masih melihat adanya celah praktik moderasi konten berbahaya antara peraturan pemerintah dan mekanisme mandiri platform. Hal ini terjadi karena perbedaan klasifikasi konten berbahaya dari dua pihak, yang menyebabkan penanganan yang berbeda terhadap konten berbahaya. Dalam kerangka hukum Indonesia, semua konten berbahaya dapat dituntut secara pidana. Di sisi lain, platform menggunakan mekanisme lain untuk menegur konten berbahaya, seperti take down konten atau memblokir pengguna.

“Penelitian kami menemukan adanya kekhawatiran tentang peraturan mengenai konten online di bawah kerangka hukum Indonesia, dimana peraturan mungkin rentan disalahgunakan dan dapat mengarah pada pelanggaran kebebasan berekspresi. Penelitian kami juga menemukan bahwa peraturan konten online secara tidak proporsional merugikan kelompok marjinal, seperti kelompok minoritas gender dan agama,” ujar Faiz Rahman, peneliti CfDS.

Sebagai tindak lanjut, untuk menyajikan hasil penelitian dan mendiskusikan kelebihan dan keterbatasan koalisi multi-stakeholder Indonesia pada program Social Media 4 Peace. CfDS akan mengadakan diskusi selama dua hari yang bertajuk Social Media 4 Peace in Indonesia Addressing Gaps in Regulating Harmful Content Online.

Adapun tujuan dari koalisi ini adalah untuk melindungi kebebasan berekspresi online, selagi mendukung mekanisme moderasi konten yang dipimpin komunitas, dengan bekerja sama dengan platform media sosial.

Kegiatan ini juga sekaligus menjadi momen untuk mengenalkan kepada masyarakat terkait situs web Anti-konten Negatif di https://antikontennegatif.id. Dimana pada website ini masyarakat juga bisa membagikan pengalamannya yang berkaitan dengan konten-konten berbahaya.

Baca Juga : Era Metaverse dan Berbagai Bagian Penting di Dalamnya

“Dalam acara ini, kami telah luncurkan platform antikontennegatif.id, di mana pengguna media sosial dapat melaporkan konten berbahaya dalam situs tersebut. Platform ini dibentuk untuk menguatkan koalisi multi-stakeholder untuk melindungi kebebasan berbicara online,” ujar Novi Kurnia, peneliti CfDS.

Kegiatan Social Media 4 Peace in Indonesia Addressing Gaps in Regulating Harmful Content Online dapat diikuti dengan mengklik laman http://ugm.id/UNESCO28.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *