Milenianews.com, Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi topik hangat yang jadi perbincangan netizen akhir-akhir ini. Hal tersebut karena timbulnya reaksi masyarakat yang tidak setuju, terkait isi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 pasal 3.
Pasalnya, isi dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 pasal 3 menjelaskan, manfaat JHT dapat diberikan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun.
Baca Juga : Hari Kesehatan Nasional, Menkes : JKN sangat Dibutuhkan Masyarakat
Tak heran, jika banyak dari serikat pekerja dan buruh yang kontra terhadap isi dari Permenaker tersebut. Mereka harus menunggu waktu pensiun sampai usianya 56 tahun, untuk mencairkan JHT.
Postingan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun menjadi buruan para netizen yang kontra terhadap keputusan itu.
Seperti salah satu komentar dari akun @putra.mahendra.7 di salah satu postingan Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa keputusan tersebut tidak memihak rakyat.
“Bu apakah benar ada penerapan permenaker no 2 th 2022 dimana JHT untuk karyawan mengundurkan diri baru bisa diambil di usia 56th. Ini tidak memihak kita sebagai rakyat dan pekerja. Dimana orang yg diputus kerja sangat membutuhkan JHT, untuk melanjutkan hidup. Mohon dikaji ulang bu,” tulisnya, Minggu (13/2).
Banyaknya protes dari para pekerja, membuat Menaker, akan meninjau ulang serta berdialog dengan para serikat pekerja dan buruh. Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.
Baca Juga : Pemprov DKI Berikan Beasiswa 9 Juta per Semester, Mahasiswa di Jakarta Wajib Tahu!
“Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini, sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro dan kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan berdialog dan sosialisasi dengan stakeholder. Terutama para pimpinan serikat pekerja atau buruh,” ungkapnya dalam siaran pers Minggu (13/2).(Reporter 2)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.