Milenianews.com, Jakarta – Muhammadiyah keluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa penggunaan uang kripto haram. Hal tersebut berlaku untuk investasi atau sebagai nilai alat tukar.
“Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” menurut Muhammadiyah, mengutip dari Genpi.co Selasa (18/1).
Baca Juga : Cara Jual NFT ke OpenSea, Seperti Ghozali yang Dapat Miliaran Rupiah
Setidaknya ada 2 alasan, mengapa uang kripto haram menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Pertama, karena mata uang kripto punya banyak kekurangan dari syariat Islam, jika menjadi alat investasi. Salah satu sifatnya karena nilai kripto sangat fluktuatif (nilai naik turunnya tidak wajar). Hal itu yang membuat kripto mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan).
Menurut Muhammadiyah, kripto hanya angka-angka tanpa adanya set yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain.
“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis,” kata fatwa tersebut.
Kedua, sebagai alat tukar. Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai, mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh. Seperti kaidah fikih bermuamalah karena mirip skema barter.
Ini boleh, jika kedua belah pihak sama-sama ridho, tidak saling merugikan dan melanggar aturan yang ada.
Akan tetapi, jika pakai dalil adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto menjadi bermasalah.
Baca Juga : NFT Lebih Banyak Dibicarakan dari Kripto dan Metaverse, Apa Itu NFT?
“Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah,” bunyi fatwa tersebut.
Muhammadiyah menilai, jika uang kripto menjadi mata uang, setidaknya harus memenuhi 2 syarat. Pertama ada penerimaan dari masyarakat atau dari pemerintah ada otoritas resmi seperti bank sentral men-sahkannya.(Rifqi Firdaus)