News  

Tak Berlaku Lagi, 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Khusus Ditarik BI

Uang Rupiah yang Dicabut BI

Milenianews.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK), tahun Emisi 1970 sampai 1990 dari peredaran.

Terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2021, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, pecahan uang tersebut, tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Baca Juga : Pengunjung Taman Nasional Great Smoky Harus Waspadai Beruang Hitam

Mengutip dari laman Bank Indonesia, ada 20 jenis pecahan URK yang ditarik peredarannya, antara lain:

  • Uang Rupiah Khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.
  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.
  • Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
  • Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

BI mengimbau, kepada masyarakat yang punya URK tersebut, dan ingin menukarkannya, bisa langsung ke Bank Umum, sampai tanggal 29 Agustus 2031. Waktunya 10 tahun setelah pencabutan.

Nantinya, akan digantikan dengan nominal yang sama dengan URK yang ditukarkan. Selain itu, penukaran juga bisa di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Uang Rupiah Ditarik dari peredaran
Sumber : Bank Indonesia.

Jangan khawatir, jika keadaan fisik uang cacat atau rusak, karena ada ketentuan yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia, mengenai penegelolaan uang Rupiah.

Baca Juga : Berhasil Percepat Loading GTA Online, Gamer ini Dapat Uang Ratusan Juta Rupiah dari Rockstar

Pertama, Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Kedua, Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Masyarakat jangan lupa untuk menjalankan protokol kesehatan COVID-19, jika hendak menukarkan uang.(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *