Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah melalui PP No.56 Tahun 2021 akan membuat aturan baru tentang royalti musik. Banyak info beredar bahwa siapapun yang memutar musik di platform digital apapun harus bayar.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan mengenai PP No.56 Tahun 2021 ini.
Baca Juga : Facebook Hadirkan Aplikasi Collab untuk Bikin Video Musik Bareng-Bareng
Ia mengatakan, royalti tersebut hanya menyasar kalangan yang menggunakan lagu dan musik untuk hal komersial.
“Kebutuhan komersial tersebut maksudnya saat seseorang dapat keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya,” katanya mengutip Indozone, Jumat (9/4).
Pemerintah akan membuat pusat data lagu untuk mengurus royalti musik

Nantinya, pemegang hak cipta lagu atau musik akan mendapatkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Hal tersebut merujuk pada kondisi awal saat pandemi pada 2020 silam. Para pencipta lagu harusnya dapat royalti.
“Berkaca pada 2020 saat pandemi terjadi, para pencipta lagu harusnya dapat royalti lebih. Karena kita semua di rumah mengakses hiburan dan ada yang mengkomersialkannya. PP ini mengatur penggunaan secara komersial,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, tujuan dari PP ini untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait.
“Pemerintah hanya membantu pencipta agar hal royaltinya diterima dengan baik sesuai dengan baik. Ekonomi di bidang musik pun nantinya akan menggeliat.”
“Bahkan menurutnya, di luar negeri musik yang lagi booming, para musisi bisa menikmati hasilnya. Harapannya juga seperti itu,” terangnya.
Baca Juga : Mengenal Jenis Alat Musik Tradisional Sumatera
Kemenkumham juga akan membuat pusat data lagu sebagai upaya untuk optimalisasi penarikan dan distribusi royalti.
“Pusat data ini bernama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM),” jelasnya.(Rifqi Firdaus)