Kemkominfo Membatalkan Lelang Frekuensi 2,3GHz

Kemkominfo Membatalkan Lelang Frekuensi 2,3GHz

Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghentikan proses lelang frekuensi 2,3GHz yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Menurut Johnny G Plate, langkah yang Kemkominfo lakukan ini merupakan langkah “kehati-hatian dan kecermatan”.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Tim Seleksi), dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya,” mengutip dari laman siaran pers kemkominfo pada Sabtu(23/1).

Baca Juga : Kominfo akan Sediakan Jaringan 4G di 12.548 desa guna Lancarakan PJJ

Penghentian proses seleksi ini merupakan langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo. Dengan tujuan untuk menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Berdasarkan keputusan yang kemkominfo keluarkan ini, hasil proses seleksi lelang frekuensi dibatalkan. Untuk sobat milenia yang belum tahu, proses lelang frekuensi 2,3GHz ini telah menghasilkan pemenang. Ketiganya merupakan operator seluler yaitu Telkomsel, Smartfren dan 3 Indonesia. Ketiga operator ini telah menerima kembali dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu.

Baca Juga : Tanya Veronika Asisten Virtual Telkomsel, 100% Mudah!

Langkah selanjutnya yang akan kemkominfo lakukan adalah mengkaji lagi serta melakukan langkah-langkah yang lebih cermat dan berhati-hati. Untuk memastikan bahwa nantinya pemenang lelang dapat memanfaatkan frekuensi 2,3GHz dengan optimal bagi masyarakat Indonesia.

Frekuensi ini sendiri merupakan salah satu frekuensi yang yang dapat operator seluler manfaatkan untuk menggelar jaringan 5G. Baik Telkomsel, Smartfren maupun 3 Indonesia mendapatkan masing-masing satu blok frekuensi tambahan dari frekuensi 2,3GHz. Namun sayangnya kemkominfo membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3GHz ini. (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *