News  

PSBB Fase Kedua di Jakarta, Anies : Sekarang Fase Penegakkan

PSBB Fase Kedua di Jakarta

Milenianews.com, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta di perpanjang selama 28 hari kedepan. Hari ini, 24 April 2020 penerapan PSBB fase kedua yang diterapkan di Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengingatkan untuk fase kedua PSBB ini, tidak akan ada toleransi bagi para pelanggar.

“Kami mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh dinkes, maka kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 28 hari,” katanya, saat Konferensi Pers di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4).

Baca Juga : Anies Baswedan akan Tutup Paksa Kantor yang masih Beroperasi saat PSBB

Kedisiplinan menjadi kunci berhasilnya PSBB di Jakarta

Periode kedua PSBB berlaku dari 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020. Ia pun ingin semua pihak agar meningkatkan kedisiplinan selama PSBB fase kedua ini berlangsung.

Anies pun menjelaskan bahwa PSBB yang pertama menjadi sarana edukasi dan hanya diberikan peringatan bagi masyarakat yang melanggar.

Namun, untuk periode kedua ini, ia pun menyebut sebagai fase penegakkan.

“Kemarin sifatnya edukasi diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya ke depan fase imbauan, edukasi sudah selesai sekarang adalah fase penegakkan,” ujarnya.

“Ke depan semua yang melanggar aturan PSBB langsung ditindak,” terangnya.

Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda dan Kodam akan tegas menegakkan aturan pendisiplinan ke perusahaan yang masih beroperasi di luar dari 11 sektor. Juga kepada masyarakat yang masih nekat berkerumun.

“Seperti arahan bapak Presiden bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankan. Saya berharap betul, bahwa kita semua disiplin,” ujar Anies.

Baca Juga : PSBB di Jakarta Diperpanjang sampai 22 Mei

Sebelumnya, DKI Jakarta menjadi wilayah yang pertama menerapkan aturan PSBB terhitung dari tanggal 10 April sampai 23 April 2020.

Masa pandemi Corona di zona merah seperti Jakarta belum berakhir. Gubernur Anies pun harus memperpanjang masa PSBB sampai 28 hari kedepan.

Selain itu, beberapa daerah di sekitar Jakarta pun ikut menerapkan kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Ikok)

Sumber : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *