Milenianews.com – Aturan dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) terkait dengan pendaftara nomor IMEI (international Mobile Equipment Identity) yang sudah terdaftar akan dikirimi pesan singkat ke ponsel penggunanya.
Langkah tersebut sebagai penerapan dari regulasi validasi nomor IMEI pada gawai yang mulai diberlakukan pada 18 April silam.
“IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38,” bunyi pesan singkat tersebut yang diterima.
Baca Juga : Akhirnya, Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel Ilegal via IMEI
Kominfo mengimbau agar masyarakat membeli perangkat yang legal
Pesan tersebut, dikonfirmasi Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu. Ia membenarkan pesan tersebut berasal dari kominfo.
“Pesan yang sama akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan,” ujarnya, dikutip Tempo.com, Senin (20/4).
Pengguna ponsel, komputer genggam dan tablet akan menerima notifikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.
Gawai yang sudah tersambung ke jaringan seluler sebelum tanggal 18 April tidak akan terdampak regulasi baru.
“Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.”
Perangkat yang tidak memenuhi syarat/ilegal akan dibatasi pada sambungan jaringan internetnya. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Kominfo No.1/2020 tentang Pengendalian Alat dan /atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Ia pun menganjurkan jika membeli gawai secara offline, setelah 18 April 2020, agar memastikan punya IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM Card sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga : Uji Coba Pemblokiran IMEI Oleh Kominfo Akan Dimulai Februari Mendatang
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace mimiliki kewajiban memberi jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli.
Tujuan pembatasan IMEI ini, agar tata niaga perangkat seluler menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.(Ikok)