News  

Pelaku Usaha harus Terapkan Aturan ini saat PSBB Berlaku di Jawa Barat

Penerapan PSBB di Jawa Barat

Milenianews.com, Bandung – Penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan berlaku mulai 15 April 2020 besok. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jabar No.27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi.

Salah satu aturan yang diterapkan dikhususkan bagi para pelaku usaha yang tertuang dalam Pasal 8. Pelaku usaha di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan masih dapat beroperasi.

Baca Juga : Sekelompok Remaja di Jaksel Diamankan Karena Kumpul Saat PSBB

Selain itu perusahaan konstuksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari juga masih bisa beroperasi. Namun dengan beberapa aturan yang wajib dipatuhi.

“Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad, Bandung, dikutip tagar.id, Selasa (14/4).

Berikut beberapa aturan yang harus diterapkan selama PSBB di Jawa Barat :

Saat PSBB pekerja dengan riwayat penyakit Kronis tidak boleh bekerja

Interaksi yang dilakukan harus dibatasi atau disiplin menjaga jarak saat bekerja. Para pekerja yang punya riwayat penyakit seperti tekanan darah tinggi, jantung, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil dan berusia lanjut (diatas 60 tahun) dilarang bekerja.

“Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19,” papar Daud.

Saat PSBB pelaku usaha wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19

Protokol yang wajib diterapkan untuk pencegahan Covid-19 di tempat kerja adalah :

  1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
  2. Seluruh karyawan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir. Dan juga dengan Hand Sanitizer.
  3. Bekerja dalam perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
  4. Menyediakan vitamin dan nutrisi untuk meningkatkan imunitas para pekerja.
  5. Menyemprotkan disinfektan secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat bekerja.

“Mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang (karyawan) yang bekerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sedang sakit,” terangnya.

Selain itu, sesama karyawan harus bisa menerapkan Physical Distancing dengan jarak minimal 1 meter.

Jika ada pekerja yang berstatus PDP atau Positif Corona, aktivitas bekerja harus ditutup

Apabila ada karyawan atau pekerja yang berstatus PDP maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara selama 14 hari. Begitu juga pelaku usaha harus memberi penyebaran informasi serta anjuran pemerintah terkait himbauan pencegahan Covid-19.

Baca Juga : PSBB di Jawa Barat akan Diterapkan 15 April

“Dalam Pergub Jabar tersebut tercantum juga bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” pinta Daud. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *