Milenianews.com, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku 10 April 2020 besok. Menyusul dengan diterapkannya PSBB, ada tujuh jenis kegiatan yang dilarang dilakukan di wilayah ibu kota.
“SK hari ini diteken Menkes (Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto). Langsung berlaku dan DKI segera lakukan,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, kepada Media Indonesia, Selasa, 7 April 2020.
Baca Juga : PSBB akan Diterapkan 10 April di Jakarta, DPR Minta Polri tetap Humanis
Larangan terhadap tujuh kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan covid-19, diantaranya :
Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.
Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.
Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Moda transportasi barang juga dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
Mulai susun SOP
Pemprov DKI hingga saat ini masih membahas prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan PSBB untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19. SOP tiap sektor akan dibahas bersama dengan gugus tugas percepatan penanggulan Covid-19 provinsi.
“Jadi enggak bikin (SOP) masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, (7/4).
Baca Juga : Heboh Carrimycin sebagai Obat Manjur untuk Covid-19
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI punya kewenangan kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi. Hal itu merupakan dampak disetujuinya usul status PSBB.
Selama ini, pihaknya hanya melakukan pembatasan layanan terhadap transportasi publik seperti TransJakarta, MRT dan LRT.
“Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT, dan TransJakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi,” ujar Syafrin. (Umi)