Milenianews.com, Jakarta – Narasi yang beredar di layanan pesan instan dan media sosial yang menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan karantina parsial itu hoaks. Presiden tidak menerapkan aktivitas terbatas bagi publik di beberapa wilayah di Indonesia.
Seperti dalam pesan tersebut, wilayah yang dikarantina antara lain, DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali.
Baca Juga : Presiden : Masyarakat Bekerja, Belajar dan Beribadah di Rumah
Dalam informasi miring itu, ada 16 poin pernyataan yang mengatasnamakan Presiden Jokowi terkait pembatasan aktivitas warga.
Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Jokowi atau sumber lainnya.
“Narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Jokowi maupun sumber lainnya. Artinya, narasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau bohong,” dikutip situs Sekretariat Negara, Rabu (18/3).
Presiden Jokowi tidak me-Lockdown Suatu Wilayah
Seperti kita tahu, bahwa Presiden dalam pidatonya pada Senin, 16 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor menyampaikan sejumlah arahan. Kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat daerah maupun nasional adalah kebijakan pemerintah pusat.
Sementara pemerintah pusat tidak memerintahkan untuk me-lockdown wilayah nasional maupun daerah untuk saat ini.
“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden.
Baca Juga : Social Distance, Cara Pencegahan Penyebaran Corona
Langkah yang dilakukan saat ini yakni Social Distancing, yakni mengurangi interaksi sosial. Seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan orang yang akan membawa risiko besar terhadap penyebaran COVID-19. (Ikok)
Isi narasi hoaks yang tersebar :
Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan kerantina parsial terbatas terhadap aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu :
1. DKI Jakarta.
2. BEKASI.
3. DEPOK.
4. BOGOR.
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN.
8. TANGERANG.
9. SEMARANG.
10. BALI.Aktivitas Publik yang dibatasi antara lain :
1. Meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.2. Menutup seluruh tempat2 wisata.
3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait.
4. Menghimbau kalangan swasta untuk menyesuaikan kondisi ini untuk mengubah pola kerja menjadi bekerja dari rumah untuk karyawan.
5. Layanan publik baik pemerintah maupun swasta yg berkepentingan dengan epidemi ini, seperti rumah sakit, klink dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk tetap beroperasi dan menambah layanan yg terkait dng penanganan pandemi covid 19 dengan tetap menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
6. Menghimbau kepada pengusaha2 mall dan tempat hiburan lainnya, untuk ikut serta dalam pembatasan parsial, agar tercipta iklim dan suasana yg kdonusif dlm penanganan pandemi covid 19.
7. Menghimbau kepada pengusaha2 kebutuhan bahan pokok dan makanan, termasuk pasar dan supermarket, untuk tetap beroperasi dan menjaga stabilitas harga. Apabila ditemukan, upaya untuk melakukan penyimpangan yang sangat jauh dari harga pasar normal, pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang berat dan serius.
8. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelayanan sarana transportasi masal berkapasitas lebih dari 10 orang seperti, kereta api, KRL, Bus dan angkutan kota, kecuali penerbangan masih di izinkan beroperasi.
Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang, masih tetap di izinkan beroperasi, seperti taksi , bajaj, becak, ojeg dan lain2.9. Menghimbau kepada seluruh warga di area yang terkena dampak pembatasan untuk tetap menjalankan aktivitas normal dirumah saja, kecuali memliki kepentingan yang mendesak keluar rumah. Termasuk juga di dalamnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri dari tempat tinggal saat ini, baik ke kampung halaman ( mudik ) atau ketempat lainnya.
10. Pemerintah memberlakukan jam malam, sejak pukul 22.00, warga dilarang melakukam kegiatan dan aktivitas diluar rumah.
11. Dengan berlakunya aturan ini, menghimbau warga untuk tetap tenang, bersabar dan tidak melakukan tindakan2 yang memperkeruh keadaan.
12. Saya mengajak seluruh warga negara indonesia, khususnya aera yg mengalami pembatasan ini, untuk bersama2 berjuang, bersatu dan saling menopang, untuk dapat mengatasi keadaan pandemi covid 19 dengan baik dan kondusif.
13. Kepada seluruh pemuka agama, agar dapat membantu menghimbau kepada ummatnya, untuk berdoa dan semakin mendekat kepada Tuhan, agar bangsa ini dapat mengatasi musibah yamg saat ini sedang di hadapi.
14. Semua ketentuan yg belum tersebut diatas akan disusulkan kemudian.
15.Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020, hingga tanggal 30 maret 2020.
16. Pemerintah akan terus mengawal dan meninjau semua ketentuan diatas, apabila diperlukan akan disesuikan dengan keadaan yang ada.
Semoga Tuhan selalu merahmati kita semua.
Mari bersama-sama menghadapi musibah ini dengan lapang dada, bersabar, bahu membahu serta melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Presiden Republik Indonesia.
JOKO WIDODO.