Milenianews.com, Malang – Pelajar berinisial ZA, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman 1 tahun pembinaan.
ZA yang berusia 17 tahun membunuh seorang begal atau pelaku perampasan. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta Anak tersebut, Hakim Tunggal PN Kabupaten Malang, Nuny Defiary, ZA terbukti melakukan penganiayaan yang sebabkan kematian.
“Menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati,” kata Nuny, dikutip Republika, Kamis (23/1).
Baca Juga : Doa Bersama Menandai Sepekan Tragedi Cristchurch, Selandia Baru Hening Selama 2 Menit
Pasal yang Dilanggar
Hakim menyebutkan bahwa ZA telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.
ZA divonis hukuman 1 tahun pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun,” ujar Nuny.
Selama menjalani pembinaan, ZA akan diberikan pendampingan dan pembinaan. “Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan,” lanjutnya.
Mengancam Akan Memperkosa Kekasihnya
Kasus yang menjerat ZA bermula saat ditemukannya mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, pada 9 September 2019.
Korban yang diduga pelaku begal yang ditemukan warga bernama Misnan (35). Pada malam saat kejadian, ZA sedang bersama kekasihnya berinisial VN. Mereka dihadang dua orang tak dikenal yakni Misnan dan Ali Wava.
Baca Juga : Laporan PBB : Dalam Pembunuhan Khashoggi, Saudi Terbukti Bersalah
Dua pelaku sempat merampas sepeda motor dan ponsel milik ZA dan kekasihnya. Selain merampas, dua orang begal tersebut juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA.
Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal. (Ikok)