Milenianews.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian Susiwijiono, menyampaikan kebijakan baru mengenai tarif tiket pesawat.
Tarif tiket pesawat akan turun sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (LCC) domestik. Penurunan ini akan berlaku ada 11 Juli mendatang.
Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Akan Turun Mulai Minggu Depan
“Ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk sediakan penerbangan murah bagi masyarakat,” kata Susiwijiono dilansir Antara, Selasa (09/07).
Tapi, penurunan tarif tersebut hanya diberlakukan untuk keberangkatan tertentu, yakni pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu dari pukul 10.00 hingga 14.00.
“Penurunan tarif 50 persen ini, berlaku untuk TBA LCC untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat,” ujarnya.
Penurunan tarif pesawat tersebut berlaku untuk maskapai Citilink dan Lion Air Group. Rinciannya, Citilink melakukan total penerbangan 62 penerbangan per hari Selasa, Kamis dan Sabtu sebanyak 3.348 kursi.
Sedangkan Lion Air, dengan 146 penerbangan per hari tersebut dengan total kursi 8.278 kursi.
Akan Dilakukan Peninjauan Rute
Selain itu, penurunan tarif lanjutnya hanya berlaku untuk penerbangan LCC domestik jenis pesawat jet.
Nantinya, untuk kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober mendatang.
baca Juga : Harga Tiket Naik, Bandara Sepi Penumpang
“Untuk pengawasan kebijakan, akan dilkakuakn evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN juga Kemenko Perekomian.”
“Ini nanti akan kita lakukan evaluasi bersama secara periodik. Melalui rapat monitoring dan evaluasi atas kebijakan penurunan tarif angkutan udara ini,” jelasnya. (Ikok)
Sumber : Antara