Milenianews.com – Buntut dari pemblokiran beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuai reaksi warganet. Salah satu layanan yang Kominfo blokir adalah PayPal dan masyarakat mendesak agar kominfo membuka blokir. Dan benar saja, PayPal kembali bisa pengguna buka, namun ini bersifat sementara.
Pembukaan ini seiring dengan banyaknya masyarakat yang masih mempunyai sejumlah dana di platform digital tersebut. “Mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk aplikasi Paypal, kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7) lalu.
Menanggapi keluhan terkait dana dari sebagian besar masyarakat yang masih ada di platform digital tersebut, Kominfo kemudian membuka blokir layanan PayPal hingga 5 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga : Kominfo Dapat Banyak Serangan, Warganet Harus Lebih Bijak
Semuel menjelaskan, Kemenkominfo masih belum berhasil melakukan korespondensi terkait keabsahan status pendaftaraan PSE dengan Paypal. Sehingga, pembukaan blokir sementara ini semata-mata agar masyarakat dapat segera memindahkan saldo mereka ke platform yang sudah terdaftar di PSE. Selain itu, pihak Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah sebanyak lima hari kerja untuk melakukan migrasi,” kata Semuel.
Sementara itu, Kominfo menyebut jika saat ini sudah banyak aplikasi lain yang dapat masyarakat gunakan untuk melakukan migrasi dana dari Paypal. Menurutnya, saat ini telah tersedia berbagai layanan-layanan digital untuk pembayaran dan bank digital yang sudah terdaftar PSE.
Baca Juga : Kominfo Rugikan Kancah Esports dan Freelancer
Kendati demikian, pihak Kominfo masih tetap terbuka apabila pihak Paypal ingin mendaftar PSE. Semuel mengaku, proses pendaftaran untuk platform keuangan memang mempunyai ketentuan yang lebih ketat. Sehingga pihaknya masih menunggu kepastian dari Paypal jika tetap ingin membuka layanan secara sah di Indonesia.
“Untuk keuangan, emang ketentuannya cukup ketat karena menyangkut uang milik masyarakat,” ujarnya.