Milenianews.com, Jakarta– Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 2021 STEI SEBI melaksanakan kunjungan ilmiah ke Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI). Kunjungan itu terkait sosialisasi penyelesaian sengketa arbitrase syariah melalui Basyarnas-MUI. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Buya Hamka Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Kunjungan ilmiah diselenggarakan selama satu hari dengan berbagai rangkaian kegiatan. Mulai dari sambutan-sambutan, dokumentasi hingga penyampaian materi oleh para ahli. Para ahli tersebut yaitu oleh:
-Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, penanggung jawab pengurus Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia,
-Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH., ketua pelaksana pengurus Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia,
-Dr. H. Achmad Djauhari, SH, MH., wakil ketua pelaksana ke-1 pengurus Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia,
-M. Ihsan Tanjung, S.Ag, SH, MH, M.Si, wakil sekretaris pelaksana pengurus Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia,
-Mohammad Hoessein, SH., M.H., Ph.D, wakil sekretaris pelaksana ke-2 pengurus Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
” Ekonomi syariah bukan hanya untuk orang muslim saja, bukti tersebut ada di Eropa memakai sistem ekonomi syariah karena punya kepastian,” kata Mohammad Hoessein dalam rilis yang diterima Milenianews.com.
DSN adalah lembaga yg melahirkan fatwa, lembaga ini dibawah MUI. Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diseleksi melalui DSN. “Penyelesaian sengketa perbankan dibawah OJK LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). Perbedaan LAPS SJK dengan Basyarnas yaitu LAPS SJK menangani perkara dengan hukum ekonomi konvensional sedangkan Basyarnas menangani semua perkara dengan hukum ekonomi Syariah,” ujar Hoesein saat penyampaian materi.
Pengertian dari ARBITRASE dalam istilah kata berasal dari ARBITRAGE (Belanda) ARBITRARE (Latin): ARBITRATION (Inggris): TAHKIM (Arab). Yakni, suatu cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yg didasarkan pada perjanjian-arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (PsL.1 ayat (1).UU.No.30/1999).
Baca Juga : Intip Keseriusan Mahasiswa STEI SEBI di Gelaran DEV-X Hari Amal Bhakti Ke-78 Kemenag RI
Basyarnas-MUI adalah sebuah lembaga arbitrase yang berfungsi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar peradilan.
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah ada dua, yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi terdiri dari sederhana dan biasa. Non litigasi terdiri dari musyawarah, mediasi perbankan dan badan arbitrase Syariah nasional/ Lembaga sejenis (LAPS SJK, dll).
“Sebagai Muslim kaaffah yang melaksanakan bisnis halal dengan akad syariah, jika terjadi-sengketa- diselesaikan secara syariah yang lebih efektif/effisien, melalui Basyarnas-MUI,” ujar Dr. H. Achmad Djauhari, SH, MH pada saat penyampaian materi.
“Diharapkan setiap lulusan apalagi yang bergelut di bidang hukum harus tetap memegang prinsip ekonom robbani” ujar pak Khairul Fitroh, SHI., MH., CTL. Dosen pengampu mata kuliah Arbitrase Syariah STEI SEBI.
Ia menambahkan, kegiatan Kunjungan Ilmiah ini bertujuan untuk menambah keterampilan dan kemampuan dari mahasiswa dalam mengaplikasikan teori–teori yang telah dipelajari saat perkuliahan di dalam kelas untuk dikembangkan dan diterapkan serta dimanfaatkan agar dapat berguna bagi masyarakat.
Acara ini berlangsung sangat meriah, hal ini dibuktikan dengan banyaknya antusias mahasiswa yang memberikan pertanyaan. Kemudian setelah sesi tanya jawab selesai dilakukan dan acara ditutup maka panitia memberikan arahan kepada mahasiswa untuk istirahat sambil menyantap konsumsi yang sudah disediakan.