Milenianews.com, Depok– Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok menyelenggarakan kegiatan praktik peradilan semu. Sharing Session dengan tema “Perkara Wanprestasi dan Perceraian Beda Agama”. Diselenggarakan di gedung SEBI Hall pada Jumat, 29 Desember 2023.
Hal itu dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan salah satu dari lima karakter mahasiswa STEI SEBI yaitu profesional dibidangnya, serta meningkatkan pemahaman dan kompetensi mahasiswa dari materi kuliah hukum acara perdata yang didapat selama perkuliahan dan juga sebagai bukti dalam mengimplementasikan ilmu dan wawasan yang didapat dan dilihat ketika studi visit di pengadilan negeri depok sebelumnya. “Sehingga mahasiswa tidak hanya tahu akan teori saja dan juga menjadi motivasi serta dorongan bagi mahasiswa untuk terus menekuni dan berkiprah dibidang hukum nantinya,” ungkap Adv. H. Poernomo A. Soelistyo, S.H. selaku dosen pembimbing, dalam rilis yang diterima Milenianews.com.
Praktik peradilan semu itu dimulai dengan perkara perdata wanprestasi antara PT. Bumi Ban Mandiri dengan PT. Anugerah Harapan Mandiri, kedua belah pihak yang berperkara dalam perkara wanprestasi ini di wakilkan oleh Direktur masing-masing perusahaan. Dilanjut dengan perkara perceraian beda agama antara Stevan Davinci dengan Zubaidah Anjani yang turut hadir bersama kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Baca Ju
Mahasiswa yang berpraktik dan hadirin mengikuti praktik itu sangat antusias dan memperhatikan dengan baik bagaimana acara persidangan dari awal hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim. “Kami merasa bersyukur atas kesempatan bisa ikut dalam praktik ini dan kami mengucapkan terima kasih kepada bapak dosen pembimbing dan juga Ketua Program Studi yang sudah membimbing dan mendukung kegiatan ini sehinga kami mendapatkan insight serta pengalaman baru dan besar harapan kami agar teman-teman bisa lebih semangat dan tekun dalam belajar,” kata Meutia Azizah, salah satu mahasiswi yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan praktik peradilan semu itu ditutup dengan foto bersama dosen pembimbing dan seluruh mahasiswa/i yang ikut serta.