Milenianews.com, Depok– Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Prodi HES) Angkatan 2022, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok menyelenggarakan kegiatan Praktik Peradilan Semu sesi 3 dengan mengangkat tema “Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Disertai Pembunuhan”. Kegiatan itu diselenggarakan di gedung SEBI Hall, Depok, Jumat (12/7/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengimplementasikan salah satu dari lima karakter mahasiswa STEI SEBI yaitu profesional di bidangnya, serta meningkatkan pemahaman dan kompetensi mahasiswa dari mata kuliah Hukum Acara Pidana yang didapat selama perkuliahan dan juga sebagai bukti dalam mengimplementasikan ilmu dan wawasan yang didapat dan dilihat ketika study visit di Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelumnya.
Praktik Peradilan Semu sesi ketiga itu diperankan oleh mahasiswa kelompok 4 kelas HES2022B dalam perkara tindak pidana penganiayaan disertai pembunuhan. Terdakwa adalah saudara Faris Ahmad Ghofur Alias Syamsul. Dalam hal ini, nama yang tercantum merupakan nama samaran dari mahasiswa yang berperan sebagai terdakwa dan saudara Taufiq sebagai korban. Mahasiswa kelompok 4 terlihat sangat menghayati peran yang mereka jalankan sebagai skenario persidangan layaknya di pengadilan sesungguhnya dari awal mulainya persidangan hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir mahasiswi Prodi HES lainnya seperti mahasiswi kelas HES2023A. Mereka turut menyaksikan dengan tenang dan antusias.
Adv. H. Poernomo Soelistyo, S.H., MBA., CIL., CRA selaku dosen pengampu mata kuliah hukum acara pidana menyampaikan apresiasi luar biasa kepada mahasiswa kelompok 4 yang telah menyelesaikan praktikum dengan baik. “Harapan saya untuk kelompok yang akan praktik di pertemuan selanjutnya bisa lebih baik. Salah satunya dengan mengetahui cara memeriksa para saksi itu bagaimana idealnya dalam persidangan. Misalnya ada tiga atau 4 orang saksi yang dihadirkan maka harusnya diperiksa satu persatu guna mendapatkan informasi dan keterangan yang jelas dan sempurna,” kata Poernomo dalam rilis yang diterima Milenianews.com.
Baca Juga : Mahasiswa HES STEI SEBI Gelar Praktik Peradilan Semu Sesi 2
Faris Ahmad Yasin merupakan seorang mahasiswa yang berperan sebagai terdakwa dalam Praktik Peradilan Semu itu menyampaikan bahwa ia merasa bersyukur dan terima kasih kepada teman-teman kelompok atas kerja samanya dalam praktikum ini. “Adanya Praktik Peradilan Semu ini sungguh memberikan insight kepada kami selaku pemeran. Terutama saya pribadi yang berperan sebagai terdakwa mendapat gambaran riil terkait apa konsekuensi yang didapat dan dijalani ketika melanggar sebuah peraturan atau hukum,” kata Faris.
Faris juga berpesan agar teman-teman mahasiswa yang belum mendapat giliran, “agar mempersiapkan diri agar lebih baik daripada kelompok kami dan juga khususnya untuk teman-teman mahasiswa HES angkatan 2023 yang masih belum mendapat kesempatan praktik agar dapat belajar dengan giat dan semangat supaya ke depannya ketika mendapat kesempatan sudah bisa tampil maksimal. “
Kegiatan Praktik Peradilan Semu itu diakhiri dengan evaluasi penyampaian kritik dan saran untuk para pemeran yaitu kelompok 4 dan ditutup dengan foto bersama seluruh mahasiswa/i yang hadir serta dengan dosen pembimbing.