Milenianews.com, Jakarta – Nadiem Makarim mengatakan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 akan menjadi yang terakhir digelar.
UN akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimun dan Survei Karakter yang dilaksanakan pada kelas 4 untuk Sekolah Dasar, kelas 8 untuk SMP dan kelas 11 untuk SMK.
Lantas, bagaimana terkait kebijakan-kebijakan yang lainnya?, dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem menetapkan empat kebijakan pendidikan yang diberi nama ‘Merdeka Belajar’.
Baca Juga : Nadiem Makarim jadi Menteri, Ini Tanggapan Gojek
“Empat program pokok kebijakan tersebut akan menjadi arah pembekalan kedepannya yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Nadiem, di Jakarta, Rabu (11/12).
Penyelenggaraan USBN
Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada tahun 2020 akan diselenggarakan oleh sekolah. Nantinya, yang akan dinilai adalah kompetensi siswa dengan tes tulis juga penilaiannya lainnya yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya).
Menurut Nadiem, dengan demikian guru dan sekolah akan lebih leluasa dalam memberi penilaian hasil belajar siswa. “Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah,” ucapnya.
RPP Disusun Guru secara Bebas
Sementara untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), kemendikbud akan memangkas beberapa komponennya.
Nantinya, guru dapat bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan sendiri format RPP, yang terdiri dari tiga komponen inti, yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
Langkah tersebut diambil agar guru punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Nadiem.
Sistem Zonasi
Sedangkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap akan menggunakan sistem zonasi namun dibuat lebih fleksibel. Hal itu diakuinya untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Baca Juga : Nadiem Makariem : 2020 akan Menjadi UN Terakhir
Untuk komposisinya sendiri jalur zonasi 50%, jalur afirmasi minimal 15 %, dan jalur perpindahan maksimal 5 %. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 % lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujarnya. (Ikok)