Milenianews.com, Bogor– Sebanyak 162 AdvoKAI se-Indonesia didampingi langsung Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Acara ini diselenggarakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bagi para advokat untuk Angkatan V terhitung tanggal 6 hingga 9 November 2023 bertempat di Pusat Pendidikan Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Selama 15,5 jam selama empat hari peserta mendapatkan berbagai materi teknis tentang PHPU yang disampaikan oleh narasumber dari Mahkamah Konstitusi.
Salah satu mahasiswa STEI SEBI, yaitu Muhammad Abdurrahman Shalahuddin berhasil menjawab pertanyaan dari ADV. DR. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA., yang merupakan presiden Kongres Advokat Indonesia.
Dalam hal ini, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, melalui Adv Poernomo A. Soelistyo, SH., MBA., CIL., CRA. sebagai direktur Pendidikan Lanjutan Kongres Advokat Indonesia sekaligus pimpinan kantor hukum AFD Law Firm mengutus lima mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 2020 B. Mereka adalah: Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Salman, Siti Regita Nurhaliza, Riva Adha Vauziah, dan Halimah Sa’diyah Robbani.
Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar advokat dapat dinilai baik oleh para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan. “Selama 35 tahun saya sebagai hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya,” ucap Suhartoyo dalam rilis yang diterima Milenianews.com.
Ia pun berpesan, kepada para advokat saat ini mengikuti Bimtek agar mampu menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya. “Hukum acara apa pun. Karena jika tidak menguasai hal tersebut, bisa-bisa Bapak-Ibu dipermainkan oleh JPU atau pihak lawan yang beperkara. Termasuk hari ini, para peserta Bimtek Hukum Acara PHPU tahun 2024 mendatang, baik Pilpres, Pileg dan sampai Pilkada nanti, dapat menguasai hukum acara ini,” ujarnya.
Baca Juga : Research Assistant SIBERC STEI SEBI Raih Best Paper Dalam Conference Zakat Internasional
Disisi lain, Kepala Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti mewakili Sekretaris Jenderal MK mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya. “Dalam kerangka pemikiran itulah, MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum acara penyelesaian perkara PHPU tahun 2024 kepada Advokat,” kata Nanang.
“Kita masuk ke tahun-tahun politik, tahun depan mungkin akan banyak sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, dari level bawah pemilihan DPRD tingkat kota bahkan hinga pemilihan presiden sangat terbuka untuk terjadinya sengketa hasil pemilu, sehingga Saya apresiasi acara Bimtek ini, agar para advokat yang menangani sengketa pemilu dapat mengetahui teknis hukum acara di MK,” tutur Ibrahim.