Forum Keluarga Besar IPB untuk Indonesia Bermartabat Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait  Krisis Demokrasi

Kampus IPB University. (Foto: Dok IPB University)

Milenianews.com, Bogor–  Forum Keluarga Besar IPB untuk Indonesia Bermartabat pada Sabtu (24/8/2024) mengampaikan pernyataan sikap terkait  krisis demokrasi dan pelanggaran serius terhadap supremasi hukum serta hak asasi manusia di Indonesia. Pernyataan sikap dengan narahubung Rina Mardiana dan Bayu Eka Yulian itu seperti diterima Milenianews.com sebagai berikut:

Pertama, menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh semua lembaga negara tanpa kecuali. Pengabaian terhadap Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 dalam revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan merusak prinsip kenegarawanan.

“Kami menuntut seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan tersebut demi tegaknya supremasi hukum. Upaya pembangkangan keputusan MK ini telah memicu terjadinya gejolak masyarakat di berbagai daerah yang berakibat pada terganggunya stabilitas sosial-politik yang dapat berdampak lebih lanjut pada kerusakan fasilitas vital dan strategis negara. Hal ini dapat menjadi pembelajaran besar bagi bangsa bahwa upaya melawan konstitusi telah berimplikasi terhadap biaya sosial yang mahal yang menggerus sendi-sendi kehidupan bernegara. Kami meminta kepada semua lembaga negara untuk mengingat kejadian hari ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Kedua, meminta KPU segera menetapkan Peraturan Pemilihan Kepala Daerah sesuai Putusan MK.  KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib segera menetapkan Peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan Putusan MK tersebut pada butir (1). “Kegagalan untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) akan mengancam keadilan dan integritas proses Pilkada 2024. Kami mendesak KPU untuk bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan ketentuan hukum guna menjamin Pilkada yang jujur dan adil untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Ketiga, menolak upaya pelemahan tatanan hukum dan demokrasi.  Revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK merupakan tindakan yang membahayakan fondasi hukum dan demokrasi di Indonesia. Praktik ini tidak hanya mengkhianati tatanan hukum tetapi juga mengancam proses demokrasi yang bermartabat.

“Kami menolak keras setiap upaya yang bertujuan untuk melemahkan aturan hukum dan merusak keadilan dalam sistem pemilihan kepala daerah,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Baca Juga : Wisuda 880 Lulusan, Rektor IPB University Kenalkan Program Mikrokredensial untuk Hadapi Masa Depan

Keempat, mengutuk kekerasan dan represi oleh aparat kepolisian.  Penggunaan kekerasan dan tindakan represif oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi yang memperjuangkan hakhak demokratis adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat diterima.

“Kami mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak penghentian segera semua bentuk kekerasan, serta menuntut pertanggungjawaban aparat yang terlibat dalam tindakan ini,”  tegas pernyataan sikap tersebut.

Kelima, mendorong persatuan bangsa dalam membela hak asasi dan demokrasi yang bermartabat.  Dalam situasi yang genting ini, seluruh elemen bangsa harus bersatu dalam membela supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

“Kami menyerukan keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam mengawal proses politik dan menuntut penghormatan penuh terhadap hak-hak warga negara oleh semua aparatur negara,” demikian akhir pernyataan sikap tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *