BPKH dan STEI SEBI Kampanyekan Haji Muda

Juni Supriyanto selaku Deputi Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Lainnya Dalam Negeri BPKH menyampaikan materi di acara Seminar Pendidikan Islam yang diadakan oleh STEI SEBI, di Depok, Kamis (14/12/2023).

Milenianews.com, Depok– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan STEI SEBI, melalui Seminar Pendidikan Islam, mengampanyekan gerakan haji muda. Dalam kampanye tersebut, generasi muda muslim dan orang tua di Indonesia diharapkan dapat mulai merencanakan biaya perjalanan haji sejak dini.

Dalam Seminar Pendidikan Islam, Juni Supriyanto selaku Deputi Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Lainnya Dalam Negeri menuturkan ibadah haji layaknya olahraga, membutuhkan fisik prima. Jadi, tidak hanya finansial dan keilmuan saja. “Oleh karena itu, kami mengajak kaum muda dan juga orang tua untuk membuat planning (berangkat haji). Minimal bisa mendaftar lebih dini,” ujarnya di hadapan para pegiat dan pengelola lembaga pendidikan Islam, di Hotel Bumiwiyata Depok, Kamis (14/12/2023).

Ia menambahkan, gerakan kampanye haji muda ini, berdasarkan dominannya jemaah haji yang memiliki profil risiko tinggi, meliputi usia yang lanjut dan fisik yang rentan. Data tahun 2020, 75% jemaah haji tunggu berusia di atas 40 tahun, naik 15% dari tahun 2019, dengan rata-rata masa tunggu/antrian jemaah haji 25 tahun (terlama di Kab. Bantaeng, Sulsel,  47 tahun).

“Tahun 2023, merupakan tahun di mana jamaah haji Indonesia paling banyak yang meninggal dunia, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah jamaah haji lansia Indonesia mencapai 30 persen dari total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang,” paparnya dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Juni kembali menegaskan, ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan fisik yang kuat dan prima. Karenanya, gerakan haji muda dilakukan untuk menekan jemaah haji usia tua di masa mendatang.

Selanjutnya, Juni menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah) dan Nilai Manfaat. “BPKH mempunyai mandat menginvestasikan dana haji dari calon jemaah haji secara syariah berdasarkan perpres No 110/2017 dan PP No 5 tahun 2018 untuk memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat,” ujar Juni.

Besaran Bipih yang dibayar oleh jamaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang dapat disiapkan BPKH. Oleh karena itu, BPKH punya peran penting dalam mengelola dana haji agar nilai manfaatnya dapat lebih besar untuk jamaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *