Milenianews.com – Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang paling besar, dan biasanya untuk pembangunan serta operasional negara. Masyarakat wajib membayar pajak setiap tahunnya, dari penghasilan, atau kekayaan yang mereka punya, tidak terlepas dari UMKM. Pembagian tersebut sudah ada aturannya, agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat saat akan membayar pajak.
Dosen Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, melangsungkan kegiatan Pengabdian Masyarakat (PM) untuk memberikan pelatihan.
Kegiatan pelatihan ini terselenggara pada Sabtu (18/9) lalu. Pelatihan ini mengusung tema “Pelatihan Perhitungan Besaran Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan UMKM”. Kegiatan dihadiri oleh anggota Koperasi Tajur Halang Makmur, Kec. Bojonggede, Bogor.
Baca Juga : Belajar Memahami Wajib Pajak UMKM dan Cara Perhitungannya
Wiwik Widiyanti, salah satu panitia, sebagai dosen Universitas BSI menuturkan, masih banyak anggota koperasi Tajur Halang, yang belum memahami menghitung besaran pajak. Padahal, para anggota tersebut, sudah lama punya usaha.
Besaran Pajak untuk Pelaku UMKM
Sejak bulan Juli 2018 hingga sekarang, pemerintah menetapkan besaran tarif pajak sebesar 0,5% untuk pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
“Penurunan tarif yang awalnya 1% menjadi 0.5%, bertujuan untuk membantu pengembangan para UMKM. Juga untuk menjaga arus kas untuk tambahan modal. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak,” katanya, saat memaparkan materi.
Baca Juga : Bayar Pajak Bisa Pakai GoPay
Namun, menurut Wiwik, sebelum menjalankan wajib pajak, harus punya NPWP. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap bahwa pendaftaran NPWP itu sulit dan ribet.
“Sehingga lebih memilih untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakannya daripada berlama-lama di kantor pajak menunggu pendaftarannya selesai proses. Padahal apabila syarat sudah lengkap dan sudah di persiapkan dengan baik dan identitas sang pendaftar jelas, maka proses pendaftaran NPWP tidak akan berlangsung lama,” ujarnya.
Selain Wiwik, kelompok PM ini, terdiri dari Hasanudin, Deasy Novayanti, Fauzi Isnaen, serta 3 orang mahasiswa, Karunia Putri Gustami, Bayu Fauzi dan Ni Luh Anjani.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM, bisa melaporkan dan membayar pajak dengan baik