Milenianews.com, Jakarta, 17 April 2025 Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini dilakukan setelah RUU tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), UU ini telah secara resmi diundangkan pada 26 Maret 2025 dan dikonfirmasi oleh Sekretariat Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahwa penandatanganan dilakukan “sebelum Lebaran”.
Salah satu poin kontroversial dalam UU ini adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif untuk menempati jabatan sipil di pemerintahan, dengan persetujuan Presiden. Ketentuan ini memicu reaksi keras dari publik karena dianggap minim transparansi dan partisipasi masyarakat.
Baca juga: Masuki Usia Purnatugas, KASAL Tetap Konsisten pada Aturan Sebelum Revisi
Banyak pihak khawatir kebijakan ini membuka jalan bagi kembalinya praktik “dwifungsi” militer — peran ganda TNI di ranah sipil dan militer — yang telah ditinggalkan sejak era reformasi. Para pengamat menilai, kebijakan ini mengancam supremasi sipil dan akuntabilitas demokrasi.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa UU ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dwifungsi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk memprofesionalkan TNI. “Ini soal penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan negara, bukan membawa TNI kembali ke masa lalu,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Baca juga: 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo Subianto: Antara Harapan dan Kritikan dari Gen Z
Selain itu, UU No. 3 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah perubahan signifikan lainnya, termasuk perluasan tugas pokok TNI, pengaturan baru terkait penempatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.