News  

Tsamara : Ini Kekalahan Anak Muda, setelah Gugatannya Ditolak MK

Milenianews.com, Jakarta – Tsamara Amany menyebut gugatan nya ditolak oleh MK sebagai kekalahan anak-anak muda Indonesia. 

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, mengajukan gugatan Permohonan Uji Materi terkait syarat usia Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan kepala Daerah.

Baca Juga : Kebijakan Baru Nadiem Makarim terkait USBN, RPP dan Sistem Zonasi

“Kami menganggap ini adalah kekalahan bagi anak anak muda Indonesia. Jujur kami sedih,” kata Tsamara, di Jakarta Rabu (11/12).

Putusan tersebut sudah memupus harapan anak-anak muda potensial yang ingin membangun daerahnya sendiri lewat jabatan Kepala Daerah.

Tak ingin ada Diskriminasi

Tsamara menyayangkan, karena keputusan tersebut tak mencerminkan semangat regenerasi kepemimpinan nasional.

“Padahal kita sudah tahu akan mendapatkan bonus demografi. Tapi kami hormati putusan tersebut meski harus kami akui bahwa putusan ini tidak mencerminka semangat regenerasi,” ucapnya.

Alasannya mengajukan gugatan, Tsamara mengaku belum mendapatkan rasionalisasi tentang penentuan batasan usia yang dianggap layak mengisi slot jabatan tertentu.

Baca Juga : Banyak Masalah, Facebook tak Lagi Menjadi Tempat Kerja Idaman

Sementara, dibandingkan dengan aturan pencalonan legislatif, bisa maju sebagai caleg minimal umur 21 tahun.

“Tugas wakil rakyat itu juga bukan sesuatu yang mudah, namun kita membolehkan orang yang dalam usi dewasa yaitu usia 22 tahun unuk maju,” jelasnya.

Politisi PSI lainnya, Dara Adinda Kesuma Nasution berharap anggora DPR RI untuk mempertimbangkan merevisi aturan tersebut. Agar tidak ada diskriminasi terhadap anak-anak muda yang ingin maju dalam kontestasi pilkada. (Ikok)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *