Milenianews.com, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja. Namun pada 2026 ini, pemerintah memastikan bahwa THR bagi pekerja sektor swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengutip laporan Republika, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan tersebut masih mengikuti regulasi yang saat ini berlaku.
Baca juga: Jelang Lebaran, THR Mau Cair! Ini Kata Pemerintah
“Sesuai peraturan,” kata Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang evaluasi terkait usulan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak. Menurut Yassierli, usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Usulan tersebut harus kita kaji lagi,” ujarnya.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketentuan penghitungan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Melalui mekanisme tersebut, tarif pajak dibagi dalam tiga kelompok, yakni TER bulanan A, B, dan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan pekerja.
Di sisi lain, terdapat ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, Pajak Penghasilan atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, pegawai negeri menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan di sektor swasta tetap wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Baca juga: Lebaran 2026 Tinggal Hitungan Hari, Kota Siap Ditinggalkan dan Rumah Siap Menyambut
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan akan dibayarkan sektor swasta tahun ini mencapai sekitar Rp124 triliun.
Pemerintah berharap penyaluran THR dalam jumlah besar tersebut dapat mendorong konsumsi masyarakat menjelang Lebaran serta memberikan dampak positif bagi pergerakan ekonomi nasional.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.













