Milenianews.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran rekening, terkait praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh crazy rich. Hingga 10 Maret 2022, PPATK telah membekukan 121 rekening senilai Rp 355 Miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK menemukan perkembangan baru terkait kasus ini.
Baca Juga : China Rich Girlfriend, Bukan Lagi Kisah Cinderella Asia
“Perkembangannya dari hari ke hari kita menemukan hal-hal baru serta transaksi baru dan pihak baru yang kami perdalam,” ujar Ivan dalam konferensi pers, Kamis (10/3).
Investasi ilegal Indra Kenz dan Doni Salmanan, raup untung miliaran rupiah
Kasus investasi ilegal oleh dua crazy rich, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi hangat saat ini. Aset yang Indra Kenz miliki dari hasil menjadi afiliator Binomo ini, memang fantastis. Sedangkan untuk Doni Salmanan, kasus platform binary option atau opsi biner Quotex juga sama fantastisnya.
Ivan menemukan praktik yang merupakan penipuan kepada publik untuk melakukan sejumlah transaksi. Akibatnya, berbagai kemasan penipuan berkedok investasi tersebut merugikan publik.
“Dibalik kemudahan proses, terdapat pancingan, narasi, dan pamer, maka semakin kuat unsur penipuan. Tujuannya, mengambil uang sebanyak mungkin dari publik dengan metode perdagangan transaksi. Sehingga yang publik lihat, dapat dianggap kerugian transaksi,” tuturnya.
Selain itu, kerugian dari para korban investasi ilegal kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, agar para korban dalam kasus dugaan investasi ilegal Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk membuat kelompok kecil. Tujuannya untuk mengakomodir kerugian mereka.
“Kami sarankan para korban untuk membentuk paguyuban bersama,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengutip CNN Indonesia, Kamis (10/3).
Ia juga menjelaskan bahwa, para korban dapat melaporkan ke pengadilan, sehingga dapat meminta lembaga tersebut untuk memutuskan sitaan aset Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk mengembalikan kerugian para korban.
Baca Juga : Elon Musk Hentikan Pembelian Tesla dengan Bitcoin
“Jangan ada yang kelewat, karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, dapat menjadi masalah,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan kepolisian, Indra Kenz dan Doni Salmanan memanfaatkan medium pesan singkat Telegram dalam mencari member serta berbagi informasi mengenai opsi biner tersebut.(Reporter 3)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.