News  

Tarif Tol Pandaan-Malang mulai Diberlakukan, Berikut Besaran Tarifnya

Milenianews.com, Malang – Jalan Tol Pandaan-Malang seksi 4 Singosari-Pakis, Jawa Timur, pada 1 Nopember silam, sudah dibuka untuk umum. Kamis (7/11) ini, tarif untuk jalur tersebut sudah mulai diberlakukan.

Tarif yang diberikan sudah sesuai dengan Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1027/KPTS/M/2019 tentang Penetepan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran tarif tol.

Baca Juga : STNK akan Berbentuk Kartu pada 2021, Bisa untuk Bayar Tol dan Parkir

Menurut Agus Purnomo, Direktur Utama PT Jasamarga (PT JPM) Pandaan-Malang, mengatakan, pengoperasian seksi 4 ini, menyusul pengoperasian seksi 1-3 (Pandaan-Singosari) yang dioperasikan pada 13 Mei 2019 silam.

Dimana tol tersebut, sudah difungsikan selama arus mudik dan balik selama libur lebaran 2019. Dengan beroperasinya seksi 4, saat ini PT JPM sudah mengoperasikan 35.375 km dari total panjang 38.488 km tol Pandaan-Malang. Sedangkan sisanya, 3.113 km masih dalam tahap konstruksi. 

Tarif yang ditetapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Golongan I :

  1. Singosari – Pakis Rp. 4.500.
  2. Lawang – Pakis Rp. 10.500.
  3. Purwodadi – Pakis Rp. 18.000.
  4. Pandaan – Pakis Rp. 33.500.

Tarif tersebut berlaku untuk jalur sebaliknya.

“Bagi pengguna jalan dari Pandaan yang di Gerbang Tol (GT) Pakis akan dikenaan tarif asal gerbang Pandaan hingga Singosari saja. Hal ini juga berlaku untuk arah sebaliknya,” papar Agus. (Ikok)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *