Milenianews.com, Sumbawa – Sang suami, AP, mencabut kasus perselingkuhan istrinya sampai berhubungan badan dengan lelaki lain.
Kasus tersebut dilakukan dengan lelaki lain di dekat suaminya sendiri saat sedang tidur di Sumbawa, NTB.
AP mencabut laporan tersebut lantaran masih sayang pada sang istri, SU. Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faesal Afrihadi mengatakan, AP dan SU sudah berdamai dan AP memilih mencabut laporan.
“Benar, ada perdamaian kedua belah pihak, tapi saya sarankan harus gelarkan dulu di Polres, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya saat dikutip detik, Kamis (23/1).
Baca Juga : Seorang Ustaz di Pasuruan Dibacok saat sedang Mengaji
Polisi Hentikan Proses Lebih Lanjut
Hal sama pun dilakukan sang istri. Meski menjadi korban kekerasan saat berhubungan badan oleh AP, namun SU tak membuat laporan ke polisi.
“Istrinya tidak membuat laporan, dan membuat pernyataan tidak berkeberatan terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Kasus tersebut menurut Faesal masuk kategori delik aduan. Saat laporannya dicabut oleh korban. Maka proses penyelidikan pun dihentikan dan dikeluarkan SP2HP oleh polisi.
“Untuk kasus perzinaan di mana suami sebagai pelapor, dikarenakan kasus tersebut adalah delik aduan, jika laporan tersebut dicabut oleh orang yang menjadi korban, proses tersebut tidak dapat diproses.”
” Namun kami akan lakukan melalui mekanisme gelar. Hasilnya akan kami berikan kepada pelapor berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP),” ujar Faesal. (Ikok/Detik)