Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak lagi keluarkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin atau pergi dari/ke Jakarta. Aturan itu tak dihapus, hanya saja diganti dengan cara mengisi formulir CLM (Corona Likelihood Metric).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, untuk sekarang yang dikendalikan adalah pergerakan orang di Ibu Kota. Pengisian formulir CLM dilakukan melalui aplikasi JAKI.
Baca Juga : Tanpa SIKM, 6.364 Kendaraan hendak Masuk Jakarta Disuruh Putar Balik
“Jika hasil reaktif atau malah positif, warga diimbau segera periksa ke rumah sakit terdekat,” katanya, dilansir Merdeka, Kamis (16/7).
“Kalo SIKM untuk membatasi masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta, Sedangkan CLM, untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.”
Masa berlaku CLM hanya 7 hari
CLM sendiri menjadi sebuah self-assesment, yang berisi penilaian pribadi terkait kondisinya sendiri. “Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisinya dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk masyarakat yang terpapar, akan dilakukan langsung tes pemeriksaan Covid-19. Jika hasilnya negatif, maka bisa langsung melanjutkan perjalanan, jika positif akan dirawat. Bisa karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter saat dilakukan tes.
Baca Juga : H+2 Lebaran, Situs SIKM Diakses 200 ribu Orang
Hasil CLM ini, berlaku selama 7 hari. Setelah itu, harus memperbaharui kondisi pribadi dengan cara mengisi ulang. Sementara orang yang wajib mengisinya adalah yang berdomisili di Jakarta atau dari luar yang hendak ke Ibu Kota. (Rifqi Firdaus)