Milenianews.com, Bogor – Terdakwa pembunuhan Brigadir Jenderal J, Ricky Rizal masih mengupayakan pengurangan hukumannya, saat ini sedang menunggu hasil putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar, meminta agar kliennya dibebaskan atas dugaan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP. Meski tetap dinyatakan bersalah, seharusnya hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.
“Setidaknya hukuman Ricky Rizal sama dengan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan,” kata Erman kepada wartawan, Senin (10/7).
Baca juga : Polisi Korsel Lacak 54 Orang Diduga Oknum Penusukan
Erman mengharapkan agar MA membaca berkas kasasi dengan seksama. Mulai dari catatan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ringkasan kasasi, agar putusan yang diambil benar dan adil sesuai hukum.
Aturan fakta kasus, dia tidak ingin keputusan ini hanya memuaskan sebagian dari publik berdasarkan persepsi sepihak.
“Majelis Hakim Agung dalam memutuskan perkara Ricky Rizal ini diharapkan bersikap mandiri dan tidak terpengaruh dari pihak manapun,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kasasi terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J. Dengan demikian, Ricky tetap di vonis 13 tahun penjara.
“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ricky Rizal dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang diminta banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Ricky Rizal mendapat tuntutan 13 tahun penjara
Hakim Agung menilai putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah tepat. Sehingga hukuman penjara 13 tahun Ricky diperkuat di tingkat banding.
Baca juga : Resmi! Richard Eliezer Bebas Bersyarat
“Memori banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Mulyanto.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.