News  

Rawat Kepercayaan, Laznas BMH Serahkan Laporan ke Baznas dan Kemenag Sumut

BMH perwakilan Sumatera Utara menyerahkan laporan kinerja semester 1 tahun 2023 kepada Kantor Kementerian Agama dan Baznas Sumatera Utara, di Medan,  Kamis  (31/8/2023). (Foto: Dok BMH)

Milenianews.com, Medan– Pengelolaan lembaga melalui manajemen modern yang trasparan dan profesional adalah satu diantara misi Baitul Maal Hidayatullah dalam pelaksanaan pengelolaan dana ummat.

Hal itu berupaya diwujudkan dengan menerbitkan laporan kinerja lembaga secara priodik. Terbaru, BMH perwakilan Sumatera Utara menyerahkan laporan kinerja semester 1 tahun 2023 kepada Kantor Kementerian Agama dan Baznas Sumatera Utara, di Medan,  Kamis  (31/8/2023).

Dikatakan oleh Lukman BAMS, ketua BMH Sumatera Utara, laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BMH dalam meningkatkan dan merawat kepercayaan ummat melalui pengelolaan dana yang diamanahkan.

“Hal ini rutin setiap per enam bulan, meski semester ini agak terlmbat dikarenakan ada proses validasi yang mesti dilalui. Juga dikarenakan berbarengan dengan proses audit internal manajamen mutu yang dilakukan BMH secara nasional,” kata Lukman dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Harapannya dengan laporan ini, BMH bisa mengontrol kinerja agar kian progresif, terukur dan terarah dalam menjalankan fungsi dan menebar kemasalahatan untuk ummat.

Katim Zakat dan Wakaf Kemenag Sumut, Sari Putra SAg, M.Com.I,  sesaat setelah menerima laporan dari BMH, menyampaikan tanggapannya. “Laporan ini sangat administratif tapi ini penting dan bentuk keseriusan dalam menjalankan amanah, terimakasih BMH sudah melakukannya. Ke depan, teruslah berkreasi agar para aghniya semakin banyak yang sadar menitipkan dananya dan gunakan parameter sosial dalam menakar tingkat keberadaan mustahiq,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil ketua II Baznas Sumut, Dr. Sulthoni Trikusuma, MA menyambut baik atas laporan yang kinerja BMH berikan. “Terima  kasih atas laporannya. Kami juga apresiasi atas kerjasama program selama ini. Semoga kedepan kita lebih baik lagi,” kata Sulthoni.

Ditambahkan oleh Lukman, melalui membayar zakat di BMH, seseorang dapat terbantu meringankan bebannya dalam kewajiban membayar pajak. Hal tersebut berarti bahwa, zakat juga dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 UU 23 Th. 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berbunyi: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Organisasi Pengelola Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

“Hal ini menjadi nilai lebih yang dapat diterima oleh para muzakki bila membayar zakat di BMH,” kata Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *