Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah telah mendistribusikan sejumlah alat rapid test ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19. Namun di sisi lain, ternyata alat rapid test dijual bebas secara online.
“Rapid test kan di mana-mana pada susah dan enggak bisa sembarangan, tapi ternyata banyak orang jualan rapid test di online,” ujar Chief Marketing Officer PT Kalbe Frama Tbk (Kalbe) Ongkie Tedjasurja, yang telah dilansir dari Medcom, Kamis (16/4).
Baca Juga : Peneliti Jepang Kembangkan Alat Deteksi Corona dalam 10 Menit
Penjualan rapid test secara online itu seakan menjadi ladang bisnis oleh pihak tertentu. Padahal, penjualan alat tersebut seharusnya tidak bisa sembarang orang. Melainkan, dijual oleh penjual yang telah ter-registrasi secara resmi sebagai penjual peralatan medis.
“Begitu masuk ke (online shop), banyak sekali yang jualan rapid test. Saya yakin mereka tanpa ter-register sebagai alat kesehatan resmi,” tuturnya.
Ketika mencari di Google dengan kata kunci rapid test dan menelusuri online shop, banyak yang menjual alat itu yang dijual seharga Rp.300 ribuan. Bahkan ada yang menjual seharga Rp.800 ribuan. Melirik hal itu, kata Ongkie, perlu penegakan secara berkelanjutan.
“Kita melihat harusnya ditertibkan karena harusnya yang jual itu yang punya izin alat kesehatan. Karena kalau dijual ke per-orangan begitu kan enggak bisa sembarangan dipakainya,” paparnya.
Menurutnya, pemakaian alat untuk tes Corona tidak bisa oleh per-orangan, apalagi dibeli hanya untuk disimpan secara pribadi atau berjaga-jaga. Melainkan, harus oleh tenaga medis terhadap orang yang memiliki gejala yang mengarah pada infeksi SARS-CoV-2.
Pembelian alat rapid test yang dibeli perusahaan, untuk disumbangkan ke Rumah Sakit
Terkait kepemilikan rapid test, Ongkie menjelaskan bahwa hingga kini semua alat tersebut merupakan donasi. Rapid test dibeli oleh perusahaan Indonesia dari perusahaan di luar negeri, yang masing-masing ter-registrasi sebagai penjual alat kesehatan resmi.
“Minta izin dahulu ke Depkes, Kemenkes lihat datanya, baru berani dipakai. Kemudian perusahaan mendonasikan ke rumah sakit atau pemerintah yang beli untuk ke rumah sakit, tujuannya untuk membantu masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto sempat menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan rapid test. Pedoman dari pemerintah tersebut sesuai edaran WHO per 7 April 2020.
Pertama, rapid test ditujukan sebagai kelengkapan kontak tracking terhadap orang yang kontak dekat dengan kasus terkonfirmasi positif covid-19.
Baca Juga : Jokowi Menargetkan tes PCR hingga 10 ribu per hari
Kemudian, ditujukan kepada tenaga kesehatan yang merawat penderita Covid-19 untuk deteksi secara cepat, kemungkinanan tenaga kesehatan terinfeksi Covid-19.
“Kemudian digunakan sebagai screening pada wilayah yang paling banyak ditemukan kasus positif. Kita bagikan di semua fasilitas kesehatan di wilayah itu, dan kemudian kita akan mencoba untuk melakukan screening terhadap setiap hubungan fasilitas kesehatan dengan gejala-gejala yang mengarah kepada covid-19,” ucap Yuri 12 April 2020 lalu. (afr)